Beberapa LSM Akan Gelar Aksi Di Depan Kantor Mako Polda Bengkulu

Flamboyannews.com, Bengkulu – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mako Polda Bengkulu, Jalan H. Adam Malik KM 9. Rencana aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Unjuk Rasa) berdasarkan surat pemberitahuan yang akan dikirimkan pada hari Senin, 09/01/23 ke Polres Bengkulu.

Ketua Umum (LSM) Nurani, Rahman Tamrin membenarkan pihaknya akan mengelar aksi dengan beberapa lembaga masyarakat lainya. “Benar pihaknya sudah menyipkan pemberitahuan aksi surat Nomor : Istimewa/LSM-Nurani-Prov-BKL/1/2023 Ke Polres Bengkulu yang langsung ditandatangani saya selaku Ketua Umum LSM Nurani,“ Katanya, saat dikomfirmasi Flamboyan News, Minggu 08/1/2023.

Tamrin menjelaskan, nantinya ada beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, salah satunya meminta kepada Kepolisian Daerah Bengkulu, agar mengusut tuntas adanya dugaan terjadinya pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM.

“Kemudian kami meminta agar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  untuk memeriksa saudara Drs. Syamsul Effendi, MM yang menjadi dasar dalam pertimbangan laporan dugaan pelangaran Bupati Rejang Lebong tersebut yang memberikan Rekomendasi dengan Kop Resmi Bupati tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditunjukan kepada pimpinan Bank Bengkulu cabang Curup.

Dengan nomor : 027/0680/DPMPTSP/2021, Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan yang diteken oleh Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM, untuk pengadaan CV. Manggala Utama direkomendasikan Bupati Syamsul untuk menjadi pelaksana kegiatan.

Berdasarkan Surat Nomor : 388/PK.01.05/C1/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Pengadaan Lampu Jalan Pada Pemeliharaan Rutin Berkala. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan penawaran dari CV. Manggala Utama, tertanggal 4 Oktober 2021, Nomor : 01/SP/10/2021.

Kemudian, Lanjut Tamrin menjelakan terkait dugaannya saat Bupati memberikan Rekomendasi dengan Kop Resmi Bupati tersebut, Pada Bulan April Tahun 2021, Bank Bengkulu menyampaikan Alokasi CSR yang dapat digunakan pemerintah Rejang Lebong, Berdasarkan jumlah persentase setoran saham pemerintah Daerah Rejang Lebong pada Bank Bengkulu, Bahwa untuk tahun 2021 anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 505.788.364 (Surat Direktur Utama Bank Bengkulu terlampir, Nomor. 86/Corsec.03/D.6/2021)

Lalu pada bulan oktober, terdapat 2 Surat penawaran harga dari CV. Duta Persada Rp. 538.565.000 dan CV. Mangga Utama Rp. 455.097.500

Pihanya menduga, Bupati memerintakan sekda melalui disposisi Bupati agar penggunan CSR untuk pemasangan lampu jalan, ditetapkan juga lokasi yang memerlukan pemeliharan. (Nomor Agenda diposisi Bupati:663)

“Lanjut Tamrin, Dalam penawaran dari CV Manggala Utama tersebut, kami menduga Bupati menetujui dan memerintai kepala asisten 1 untuk membuat surat Rekomendasi penunjukan pelaksaan kepada CV. Manggala Utama, maka surat rekomendasi selanjutnya dibuat oleh Kepala DPMPTSP dan ditandatangani lansung oleh Bupati surat Nomor (027/0680/DPMPTSP/2021.

Sementara penawaran dan perubahaan spesifikasi tidak disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dan DPMPTSP tidak dilibatkan dalam Proses pembahasannya. Perubahan spesfikasi murni berdasarkan rekomendasi sesuai dengan penawaran CV. Mangga Utama.

Kami juga menduga kegiatan lampu jalan dilaksanakan sesuai perintah Bupati pada surat Rekomendasi penunjukan CV. Manggala Utama tersebut. Mengingat intervensi dan kekkhawatiran dari staf lapangan terhadap setatus Wakil Direktur CV. Manggala Utama yang merupakan keponakan dari Ibu Bupati yaitu Hartini Syamsul, Ditambah dengan fakta surat Rekomendasi merupakan surat Bupati langsung maka dianggap ada Privilege (Hak Istimewa)

Pihaknya juga menduga dimana surat pada CV Manggala Utama tidak di tandatangani oleh Direktur yaitu Edy Manggala, Namun justru ditandatangani oleh wakil Direktur yang baru bergabung di CV Manggala Utama tersebut yaitu Renno Novarendro yang notabene merupakan keponakan dari Ibu Bupati.

Saya selaku Ketua LSM Nurani melalui aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Unjuk Rasa) yang akan digelar nanti meminta kepada pihak Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas dan memproses adanya dugaan terjadinya pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong.

Oleh karna itu, Pihaknya sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah Polda Bengkulu, secepatnya untuk memanggil Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM. agar dugaan persoalan ini menjadi terang benderang.

Dari Informasi yang kita dapatkan, Ketua Umum LSM Nurani, Rahman Tamrin menjelaskan pihaknya akan menurunkan sekitar puluhan anggotanya untuk ikut unjuk rasa. (SG)