Gegara Masalah Cinta Sesama Jenis, Pria di Rejang Lebong Jadi Tersangka

Flamboyannews.com, Bengkulu –  Menyebarluaskan konten kesusilaan di media sosial, seorang warga Curup, berinisial HD di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu.

Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, HD saat ini telah ditetapkan tersangka.

HD diduga telah Menyebarluaskan dan mentransmisikan video bermuatan kesusilaan alias mesum di sosial media miliknya yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis (laki-laki).

Baca Juga : Sepulang Mendaki Bukit Kaba Warga Muba di Binduriang Jadi Korban Begal

“Hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menyebarluaskan beberapa video kesusilaan yang bermuatan mesum. Dimana beberapa bulan lalu video ini sempat viral di sosial media,” kata AKP Welliwanto Malau, di lansir dari bengkuluekspress.disway.id, Sabtu, (03/06/2023).

Baca Juga : Empat Anggota Mapala Agra Buana, Gapai Puncak Gunung Api Patah diketinggian 2852 MDPL

Lanjut Malau, terhadap tersangka HD masih dilakukan pemeriksaan dan pengembang oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.

Pasalnya, dari handphone miliknya yang berhasil disita, ditemukan berbagai video mesum.

Untuk tersangka ini tidak terlibat dalam video itu, tetapi ia menyebarkan video yang menampilkan pasangan sesama jenis. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan nanti akan kita lihat juga,” sambung Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini.

Baca Juga : Khairil Anwar Lepas Mahasisiwa Fakultas Kedoteran Bengkulu, Bakti Kesehatan Ke Pulau Enggano

Atas perbuatannya, tersangka HD dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Editor : Gina Rivaldo