Gubernur Rohidin Hadiri Peluncuran MCP Tahun 2023 di Jakarta

Flamboyannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga : Karya Bhakti TNI, Bupati Seluma Erwin Octavian Meninjau Lokasi di Padang Capo Ilir

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sinergi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota ini, menghasilkan energi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Saat ini, semua pihak telah menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan mengancam eksistensi bangsa. Pemprov Bengkulu berkomitmen besar mendukung program KPK RI ini,” ungkap Gubernur Rohidin usai hadir pada kegiatan tersebut.

Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan, bahwa data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi.

Baca Juga : Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Pemkab Bengkulu Utara Lepas Pawai Ta’aruf

“Dan sebanyak 54 persen perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41 persen dan provinsi sebesar 13 persen. Di tahun 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat pimpin Rakor tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Kelola Desa.

“Dan melalui intervensi MCP, dengan capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 76,” imbuhnya.

Baca Juga : Empat Kelompok Tani Mukomuko, Terima Program Perhutanan Sosial

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, dalam upaya pencegahan, Kemendagri telah bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjalankan program MCP yang terintegrasi di 8 area intervensi.

“Harapannya, para pelaku pemerintah daerah dapat menerapkan area intervensi ini guna mencegah celah tindak pidana korupsi,” ucap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

Suhajar menambahkan, pengelolaan APBD merupakan hal fundamental dan harus dijauhkan dari praktik korupsi.

“Esensi APBD sendiri ialah fungsi alokasi di mana APBD harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah,” tambahnya. (DN)