Flamboyannews.com, Kepahiang – Seorang wartawan dari Flamboyannews.com, berinisial RK, kini terancam keselamatannya setelah memublikasikan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PPPK dan Kepala Sekolah SD di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Meski sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, RK menjadi sasaran intimidasi dan ancaman serius yang menggambarkan betapa rawannya kebebasan pers di Indonesia.
Sebelumnya, tim Flamboyannews.com telah melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp milik Kepala Sekolah SD Negeri Kepahiang menggunakan nomor 0822-7886-XXXX, yang diperoleh dari Oknum Guru PPPK saudari MT atas nama Buyung Wagianto. Saat awak media mencoba menghubungi nomor WhatsApp tersebut, mereka memperoleh sejumlah informasi yang relevan. Selain itu, masih banyak hasil wawancara lainnya yang belum kami rilis sebagai bagian dari pemberitaan yang lebih lengkap dan mendalam mengenai skandal ini.
Skandal ini terungkap dalam rangkaian pemberitaan Flamboyannews.com pada Februari dan Maret 2025. Pemberitaan pertama yang mengekspos dugaan perselingkuhan antara Kepala Sekolah dan Guru PPPK pada 7 Februari 2025, segera viral di media sosial. Namun, berita itu justru memicu serangan balasan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang tidak segan-segan mengancam keselamatan wartawan.
Tak hanya sekadar kritik, ancaman yang diterima RK datang dalam bentuk pesan penuh kebencian melalui WhatsApp dan Messenger. Pada 27 Maret 2025, RK menerima pesan dari akun WhatsApp 0851-6615-54XX yang bernama Sutoo, yang mengancam akan “membereskan” dirinya. Salah satu pesan berbunyi, “edak belago dengan aku kau dak kau, ngadap aku siko kalau melawan nian idak usah main post berita yang idak jelas kau tu…”—kalimat yang jelas mengandung ancaman kekerasan dan tekanan psikologis.
Tidak hanya itu, akun Facebook bodong dengan nama Dirga Aril juga menyerang RK dengan kata-kata kasar, mengancam dengan kekerasan fisik, bahkan mengintimidasi dengan klaim bahwa masyarakat akan ikut menuntut wartawan tersebut. Intimidasi verbal ini bukan hanya upaya untuk menutup kebenaran, tapi juga cara untuk membungkam kebebasan pers yang diatur oleh undang-undang.
Pemberitaan terkait perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan Guru PPPK ini tampaknya menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut. Melalui wawancara yang dilakukan oleh wartawan Flamboyannews.com, diketahui bahwa oknum Guru PPPK, yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini, mengutus pihak lain untuk menakut-nakuti wartawan yang telah mengungkap fakta tersebut. Ancaman-ancaman yang diterima wartawan ini tidak hanya sekadar ujaran kebencian, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk menakut-nakuti media yang berusaha mengungkap kebenaran.
Kasus ini mengundang kecaman keras dari banyak pihak, salah satunya Ketua LSM Konsorsium Nasional, Saipul Anwar, yang menilai bahwa tindakan intimidasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas kebebasan pers. “Jika oknum Guru PPPK itu merasa tidak puas dengan pemberitaan, dia harus melapor secara hukum. Tapi mengutus orang untuk mengancam wartawan adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Saipul.
Sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan kebebasan pers, Dewan Pers dan pihak berwenang diminta untuk segera bertindak. Perlindungan hukum terhadap wartawan, yang diatur dalam Undang-Undang Pers, harus ditegakkan agar tindakan intimidasi semacam ini tidak terulang. Wartawan memiliki hak untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa rasa takut atau ancaman.
Kasus intimidasi terhadap wartawan Flamboyannews.com ini menunjukkan bagaimana ancaman terhadap kebebasan pers bisa datang dari pihak manapun yang merasa tersinggung dengan pemberitaan yang disampaikan. Intimidasi dan ancaman yang diterima RK menggambarkan ancaman nyata terhadap profesi jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Jika kebebasan pers dibiarkan terancam, maka hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan bebas dari tekanan pihak-pihak tertentu akan semakin tergerus. “Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya serta bagi negara untuk memastikan hukum ditegakkan guna menjaga independensi media dan kebebasan pers di Indonesia,”tegas saipul.
Reporter : Deni
Editor : Gina Rivaldo