FlamboyanNews.Com, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa siang, 21 April 2020, menggelar konferensi pers terkait Polemik RSUD Curup Dua Jalur belakangan kian memanas, pasca Pemerinrah Kabupaten Rejang Lebong resmi melakukan relokasi Rumah Sakit Curup dari Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup ke Jalan Dua Jalur Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Pasalnya, usai direlokasi ke Jalur Dua, tiba-tiba anggota DPRD Kabupaten Kepahiang melakukan sidak ke rumah sakit tersebut, Hal ini terjadi lantaran, Pemerintah Kabupaten Kepahiang merasa belum pernah mengeluarkan perizinan untuk pengoperasian RSUD Jalur Dua sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2020 tentang klasifikasi pendirian dan perizinan rumah sakit. Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Praktek Dokter, Perawat, dan Bidan, untuk rumah sakit yang berlokasi di Jalan Dua Jalur.
Tindakan tersebut menyebabkan ketersinggungan pemkab Rejang Lebong dan menganggap DPRD Kepahiang tidak menghargai Pemkab Rejang Lebong sebagai pemilik sah atas bangunan rumah sakit di jalan Dua Jalur tersebut. terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong angkat bicara, mengenai kelengkapan perizinan RSUD Curup di Dua Jalur yang telah dimiliki.
“Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi. akhirnya buka suara dan membeberkan sejumlah dokumen penting yang intinya, bangunan RSUD Curup yang berada di kawasan Dua Jalur adalah sah aset milik Pemkab Rejang Lebong dan legal, karena didukung oleh dokumen yang diakui secara hukum
Pada tahun 2016, Pemprov Bengkulu sudah sempat memediasi antar dua Kabupaten (RL-KPH). Membahas siapa yang bersedia mengelola RSUD Dua Jalur. Pada saat itu, Dinkes Provinsi, pihak RSUD M Yunus, dan Pemkab Kepahiang menyatakan tidak siap untuk mengelola RSUD Dua Jalur.
Sehingga dikembalikan ke Kabupaten induk yaitu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dan, pada tahun 2019 kami sudah mengajukan perizinan ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kami sudah memenuhi persyaratan dan yang dipersyaratkan untuk keperluan pengurusan perizinan. Dan izin tersebut tidak diberikan. Dalam 14 hari perizinan tersebut tidak di tindak lanjuti, berarti dianggap setuju. Sehingga perizinan RSUD Dua Jalur otomatis disetujui dan tidak dipermasalahkan,” papar Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA. Denni.
Hal senada juga disampaikan Bupati Rejang Lebong. “Kita sudah mengikuti amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, dan Permenkes Nomor 30 tahun 2020, tapi perizinan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Jadi, kami menggunakan izin-izin RSUD Curup di Dwi Tunggal untuk RSUD Curup di Jalur Dua. Kan hanya relokasi, dan itu SAH,” tegas Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, SH., M.Si. dalam konfrensi persnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husein juga ikut berkomentar mengenai relokasi RSUD Curup ke Jalan Dua Jalur tersebut.
“Kita mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sigap dalam mengambil langkah untuk pemanfaatan asset kita. Enjoy-enjoy aja, enggak ada masalah. Kalau ada riak-riak itu biasa. Namanya dinamika politik,” kata Mahdi.












