FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Menjadi warga yang selalu terpinggirkan di tanah berjuluk “Kota Bengkulu Religius” membuat hati Suharman dan Rahman Tamrin keduanya aktivis Konsersium dan Gerakan Rakyat Anti Kemiskinan (Gerak) Provinsi Bengkulu bersatu.
Itu pula yang mendorong dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini, atas nama Kota Bengkulu Religius yang sudah lama mengeluh dengan adanya aksi Indikasi perampasan tanah miliki pemda Kota Bengkulu, untuk mendesak penghentian aksi yang terindikasi ‘Perampasan’ tanah milik Pemerinta Kota Bengkulu tersebut.
Bahwa pada tahun 2006, Pemerinta Provinsi Bengkulu melakukan pembebasan lahan ganti rugi lahan masyarakat di Kelurahan Sukarami dan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu seluas 11,8 Hektare yang di rencanakan guna pembangunan Lembaga Permasyarakatan, Sejak tahun tersebut pembangunan Lapas tidak dilanjutkan, selanjutnya aset negara tersebut dilimpahkan ke Pemrintah Kota Bengkulu dan dipasang papan nama aset milik Negara, tembok pembatas serta patok batas yang jelas, “Ujar Suharman.
“Lanjut Suharman, Pada Maret 2021 sekelompok oknum yang di ketahui saudara (PJ) dan (AS) diduga melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap Barang milik Negara (BMN) dengan merusak, menghancur, membuat tidak dapat dipakai lagi papan nama Aset Negara, Tembok pembatas, serta patok batas lahan tersebut dan diduga bahwa oknum tersebut menjual lahan kepada masyarakat umum.
Itu harus ditarik benang merah dari ungkapan nurani aktivis Konsorsium dan Gerakan Rakyat Anti Kemiskinan Provinsi Bengkulu bersatu, Rabu (17-03-2021). Merespons kesan masih banyak kuatnya kolaborasi kaum kapitalis diberbagai area pertanahan Pemerinta Kota Bengkulu.
Secara terpisah, Kordinator aktivis konsersium Provinsi Bengkulu Rahman Tamrin memberikan saran dan pendapat kepada Pemda Kota Bengkulu, “tanah itu harus diambil”, mohon agar aset pemda seluas 11, 8 Hektare itu harus diselamatkan dan digarap seperti semistinya sebelum ini nantinya menjadi persoalan-persoalan baru banyak pihak ketiga dan pengarap peremannisme dibagian pertanahan, atau “Bercokol” di dalamnya.
“Dalam hal ini, lanjutnya, kita berharap dan bermohon kepada Pemda terkhususnya bagian aset agar aset tanah itu tersebut diambil segerah, agar masuk daftar aset pemda kota Bengkulu. bagi yang telah penyerobotan didalamnya kita harus benar-benar menarik benang merah supaya mereka itu harus diberi sangsi bisa itu sangsi Pidana atau pun bisah juga, dijadikan sebagai Hibah missal salah satu contoh yang telah dilakukan beberapa masyarakat yang mengataskan nama keagamaan,” Jelas Rahman Tamrin.
Karena ini menyangkut tanah milik/aset Pemda, kami mengajak pemerintah Kota Bengkulu bersatu merebut kembali aset tersebut, “Tutup Rahman Tamrin yang mendukung pernyataan Suharman.












