Kukuhkan 7 Desa Binaan, Bengkulu Tengah Punya 15 Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum

Flamboyannews.com, Bengkulu Tengah – Perwakilan Kemenkum HAM Bengkulu melalui Kadis Pelayanan Hukum dan HAM Dr.Andrieansjah,ST,SH,MM menggelar pengukuhan Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum di Pendopo Bukit Kandis, Rabu, 6 Maret 2024.

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Bengkulu, Andrieansjah menyampaikan bahwa acara pengukuhan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu.

“Pengukuhan Desa Binaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mewujudkan desa sadar hukum. Sehingga, dapat membangun budaya hukum di masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmeini mengatakan, sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memiliki 8 Desa Binaan Sadar Hukum.

Yaitu, Desa Kota Titik, Desa Harapan Makmur, Desa Taba Jambu, Desa Talang Boseng, Desa Talang Pauh, Desa Rindu Hati, Desa Kerta Pati, dan Desa Sekayun Mudik.

“Pengukuhan ini merupakan salah satu upaya bersama, baik Kemenkum HAM dan Pemerintah Daerah untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat karena itu merupakan kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib damai dan sejahtera. Karena, ini modal yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam menghadapi tantangan global,” terangnya.

Ditambahkan, dengan dilakukan pengukuhan 7 Desa tersebut, Desa Durian Demang, Desa Bukit, Desa Lubuk Langkap, Desa Arga Indah II, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Jambu, dan Desa Kembang Seri, sehingga total desa sadar hukum yang sudah dikukuhkan terdapat 15 Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain Desa Sadar Hukum ini, kolaborasi Pemda dengan Kemenkum HAM adalah mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dimana sekitar 17 UMKM di Bengkulu Tengah sudah terdaftar HAKInya.

Reporter : Deni
Editor : Gina Rivaldo