Flamboyannews.com, Bengkulu – Terkuaknya praktik korupsi dalam tata kelola industri pertambangan timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah telah memicu LSM Nurani untuk menyuarakan keprihatinan mereka.
Ketua Umum LSM Nurani, Rahman Tamrin, mengungkapkan data terkait dugaan praktik mafia dalam jual beli Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Bengkulu, Minggu (31/03/2024).
“Mafia pertambangan telah menjalar di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Bengkulu, di mana Ijin Usaha Pertambangan dapat diperjualbelikan tanpa melalui prosedur lelang,” ujar Rahman Tamrin.
Rahman Tamrin mengejutkan dengan ungkapan, “Saya terkejut dan ingin mengungkapkan dugaan permainan mafia pertambangan di Provinsi Bengkulu, yang lebih mengerikan lagi adalah adanya pejabat yang terlibat dalam jual beli IUP dengan modus pengalihan ijin usaha pertambangan operasi produksi pada tahun 2018.”
Menurut Rahman Tamrin, pengungkapan dugaan permainan jual beli IUP Pertambangan di Provinsi Bengkulu bermula dari surat klarifikasi yang disampaikan LSM Nurani kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Dalam surat balasan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor: 540.1/022/ESDM/21.540.2 tertanggal 2 Juli 2023, terungkap bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu telah menyetujui pengalihan ijin Usaha Pertambangan dari PT Dinamika Selaras Jaya.
Baca Juga: Polres Seluma Intensifkan Pemeriksaan SPBU Jelang Idul Fitri 1445 H
Rahman Tamrin juga menyoroti bahwa Peralihan Ijin Usaha Pertambangan tidak sesuai dengan undang-undang minerba, seperti yang diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Minerba yang melarang pemegang IPU dan IUPK untuk memindahkan IUP dan IUPK mereka kepada pihak lain.
Namun, di Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu justru melegalkan dan menyetujui penyesuaian dan pengalihan ijin usaha pertambangan PT. Dinamika Selaras Jaya.
“Ini sangat aneh dan melanggar aturan hukum yang jelas,” tandasnya.
Reporter : Deni
Editor : Gina Rivaldo