Flamboyannews.com, Mukomuko – Jajaran Polres Mukomuko kembali memperketat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah mereka.
Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang pemuda warga Kota Mukomuko berinisial KN yang baru berusia 24 tahun pada Kamis malam (05/10/2023) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Kartini, Kelurahan Pasar Mukomuko.
Pemuda tersebut ditangkap dengan barang bukti ganja yang disimpan dalam saku celana dan tempat terpisah di kamar.
Baca Juga: Menikmati Kebahagiaan di Kebun Teh Kabawetan, Wisata Alam yang Mengembirakan
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Suprapto, SH., MH, mengungkapkan bahwa total barang bukti ganja yang ditemukan sebanyak 3 paket kecil.
Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa lokasi di Jl. Kartini, Kelurahan Pasar Mukomuko diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko segera melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut.
Baca Juga: Kekeringan Mengancam Persawahan di Desa Karya Jaya, Marga Sakti Sebelat
Saat melakukan observasi dan mobiling di lokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda. Anggota Satres Narkoba segera mendekati dan melakukan tindakan.
“Pasal 114 Jo pasal 111 itu mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” papar Kasat Narkoba.
Ancaman hukuman ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Mukomuko yang terus diintensifkan oleh kepolisian.
Editor : Gina Rivaldo












