Persoalan APBD, Pemkab Bengkulu Utara Datangi Kemendagri

Sekda Kabupaten Bengkulu Utara H. Fitriyansyah, S.STP, MM didampingi Kepala dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara saat bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Flamboyan Foto/MC-Bengkulu Utara
Sekda Kabupaten Bengkulu Utara H. Fitriyansyah, S.STP, MM didampingi Kepala dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara saat bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Flamboyan Foto/MC-Bengkulu Utara

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menyikapi persoalan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian dalam kesempatan itu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU H. Fitriyansyah, S.STP, MM didampingi oleh Kepala dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedatangan Sekda Bengkulu Utara dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Bengkulu Utara itu untuk berkoordinasi langsung ke Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Maksud dan tujuan mereka pun langsung ditindaklanjuti oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan menyurati Gubernur Bengkulu.

Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Hendriawan, M.SI tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.

Dalam surat tersebut Kemendagri menjabarkan tahapan yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam pembahasan APBD 2024, yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut mulai dari Rancangan APBD hingga pembahasan dengan DPRD dan pengesahan yang dilakukan dengan dasar aturannya masing-masing.

Termasuk Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menindaklanjuti hasil verifikasi APBD yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu. Dalam surat tersebut dijelaskan tindak lanjut hasil verifikasi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Kemendagri meminta Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk memfasilitasi permasalahan APBD Bengkulu Utara tersebut. Termasuk memberikan nomor registrasi Ranperda dengan pertimbangan Pemda Bengkulu Utara dinilai telah menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu.

Ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (7/02/2024), Sekda Bengkulu Utara H. Fitriyansyah, S.STP, MM menjelaskan jika saat ini Pemkab Bengkulu Utara tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemprov Bengkulu.

“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut, serta menunggu nomor register dari Pemprov,” terangnya.

Namun kata Fitriyansyah, yang terpenting baginya dengan adanya surat dari Kemendagri tersebut dapat menegaskan jika dalam proses pembahasan APBD Pemkab Bengkulu Utara sudah sesuai aturan.

“Yang lebih penting dari hal tersebut, ini membuktikan terkait polemik yang terjadi selama ini. Ini membuktikan jika kita sudah sesuai dengan aturan perundangan,” jelasnya.

Lanjut Fitriyansyah, Pemda Bengkulu Utara sebelumnya memang menyurati dan mendatangi  Kemendagri untuk berkonsultasi langsung dengan membawa seluruh dokumen pembahasan Ranperda APBD 2024 .

“Kita berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait APBD tersebut, karena ini terkait program-program yang seharusnya sudah dijalankan daerah sesuai dengan jadwal,”tandasnya.

Reporter : Suprayogi
Editor : Gina Rivaldo