Program BSPS Kab Seluma, Siap Di Luncurkan

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Erland Suadi, SP, M.AP menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 pengertian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, “Rumah adalah Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya”.
“Pada Tahun Anggaran 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Seluma akan membantu peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 145 unit yang pendanaannya berasal dari dana DAK Affirmasi dan 10 unit berasal dari dana APBD”, jelas Erland Suadi.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas Pemerintah Daerah, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penyediaan perumahan dan pemukiman yang memenuhi prinsip-prinsip layak dan terjangkau, telah menjadi komitmen global sebagaimana yang dituangkan dalam agenda habitat dan Milennium Development Goals (MDGS), dan perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Fasilitator (Korfas) yang telah terpilih dalam program BSPS Kabupaten Seluma Tahun 2019 ini dan mari kita bantu masyarakat dalam mengentaskan rumah tidak layak huni di Kabupaten Seluma”, disampaikan Irihadi.
Untuk lebih meningkatkan kualitas Program BSPR, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS, kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).