Flamboyannews.com, Kaur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat pleno guna bermusyawarah mufakat menentukan ketua dan divisi-divisi Bawaslu Kaur. Pemilihan ketua dilakukan lantaran ketua sebelumnya, Bambang Irawan tidak terpilih kembali menjadi anggota Bawaslu Kaur.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu Pusat, Nomor 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 Tanggal 11 Agustus 2018, Anggota Bawaslu kaur terpilih adalah Tony Kuswoyo, Natijo Elem, Oyon Zupra. Natijo dan Tony adalah calon eksisting (sebelunya menjabat anggota Bawaslu) kembali terpilih menjadi anggota Bawaslu Kaur sedangkan Oyon Zupra dari jalur pendaftar baru. Namun, Bambang Irawan yang sebelumnya menjabat ketua Bawaslu kaur hanya ditetapkan sebagai calon pengganti.
Anggota Bawaslu Kaur terpilih, Natijo Elem menyampaikan rapat pleno akan segera digelar dalam waktu dekat dan salah satu agendanya menentukan divisi-divisi anggota terpilih. Termasuk salah satunya menentukan ketua Bawaslu Kaur untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
“kemungkin dalam waktu dekat akan kita gelar rapat, intinya kita ingin musyawarah mufakat, siapapun yang menjadi ketua saya pikir itu tidak terlalu penting, Bawaslu itu bersifat kolektif” Ujar Natijo
Namun, kompisisi pembagian tanggungjawab anggota Bawaslu Kaur tentu menjadi prioritas, karena ini menyangkut job description tugas. Nantinya, masing-masing anggota akan bertanggungjawab secara kolektif terhadap divisi masing-masing namun seluruh keputusan Bawaslu akan diputuskan dalam bentuk rapat pleno, Jelas Natijo.
Lebih lanjut, mantan aktifis kampus ini memaparkan tentang tugas besar yang akan dihadapi Bawaslu di tahun 2019 mendatang. Bawaslu harus menjadi garda terdepan dalam rangka melakukan pengawasan prosesi pemilu agar produk pemilu khususnya di Kabupaten Kaur dapat berlangsung baik, kontitusonal dan bermartabat.
“Bawaslu tentunya tidak bisa kerja sendiri, namun harus menjadi garda terdepan dalam hal pengawasan, tentu kta sangat mengharapkan partisipasi masyarakat, media masa, NGO, dan lembaga lainnya untuk sama-sama mengawasi pemilu” Ujar Natijo yang pada saat dihubungi masih berada di Jakarta, Selasa, (21/08/2018)
Panwaslu Kabupaten/Kota sebelumnya bersifat Ad Hoc (sementara) namun sejak ditetapkanya UU Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen. Nomenklaturnya juga berubah, dari sebelumnya disebut Panitia sekarang menjadi Badan. Masa tugas Bawaslu sebelumnya juga disesuaikan dengan agenda pemilu namun, sejak berubah menjadi Badan masa tugas anggota Bawaslu ditetapkan menjadi 5 Tahun. (PR)












