Studi Banding, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Membahas Perda Penyelengaraan Kearsipan

Flamboyannews.com, Bengkulu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP., M.M., menegaskan tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa diberikan sanksi dimana ketika dalam pengelolaan arsipnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan, yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga : SMAN 1 Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Internet Cakep Dihadiri Anggota DPRD Provinsi Usin AP Sembiring

“Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan saat ini masih kita lakukan, yang tahapannya dibahas pasal per pasal dimana dalam Raperda itu sendiri terdapat 16 Bab yang terdiri dari 65 Pasal, dan tentu saja semuanya berkaitan dengan penyelenggaraan kerasipan,” ujar Edwar, Rabu (17/05/2023).

Baca Juga : IKA UII Provinsi Bengkulu Gelar Orasi Kebangsaan dan Bhakti Sosial dan Buka Bersama Menko Polhukam

Lanjut Edwar, dari pembahasan masing-masing OPD dituntut optimal dalam pengelolaan ataupun penyelenggaraan arsip. Jika pengelolaannya tidak sesuai dengan Perda, maka OPD bisa dikenakan sanksi. Sehingga dibutuhkan keseriusan masing-masing OPD dalam pengelolaan arsip, sehingga arsip itu terkelola secara baik dan benar.

Baca Juga : HUT ke-20, Bupati Erwin Melaunching Kegiatan Lomba Antar OPD di Lingkungan Pemkab Seluma

“Pada masa sidang kedua atau bulan Juni mendatang, kita menargetkan hasil pembahasan sudah dilaporkan ke DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan dan kitapun menargetkan Raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda, karena banyak keuntungan atau dampak positif bagi Pemprov Bengkulu dengan keberadaan Perda ini nantinya,” tutup Edwar Samsi. (Deni)

Editor : Gina Rivaldo