Warga Protes, Pelarangan Aktivitas di TPA Milik PT. Daria Dharma Perkasa

Seseorang warga sedang mengolah limbah sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), Sabtu, (13/05/2023), Foto : Ilustrasi/Mongabay
Seseorang warga sedang mengolah limbah sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), Sabtu, (13/05/2023), Foto : Ilustrasi/Mongabay

Flamboyannews.com, Mukomuko – Sejumlah warga di Ipuh Kabupaten Mukomuko menyatakan protes tentang aturan baru yang melarang segala aktivitas warga di atas TPA milik PT. Daria Dharma Perkasa atau PT. DDP. Penyataan ini muncul setelah PT. DDP melayangkan surat yang ditujukan kepada masyarakat umum baik badan usaha ataupun perorangan.

Aksi pelarangan tersebut justru memicu keresahan ditengah warga. Pasalnya beberapa Bumdes di Kecamatan Ipuh melalui unit kegiatan pengelolaan dan pengolahan sampah, memanfaatkan limbah sampah menjadi sumber potensi pendapatan desa. Tak hanya itu, upaya ini juga dilakukan warga untuk menekan jumlah volume sampah di Ipuh.

Baca Juga : Bappeda Seluma Gelar Silaturahmi dan Kunjungan di Lingkungan Pemkab Kaur

Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Sibak, Maswari. Pihaknya menyesalkan keputusan PT. DDP yang melarang warga membuang sampah serta melakukan aktivitas di TPA milik PT DDP. Menurutnya, PT. DDP tidak mendukung penuh program pemerintah tentang pengelolaan sampah dan pengurangan jumlah sampah.

“Kami sangat menyesalkan keputusan PT. DDP yang dinilai tidak peka terhadap masyarakat desa penyangga. Padahal pengelolaan sampah ini selain memberikan manfaat kebersihan juga berdampak terhadap kesehatan, lingkungan dan estetika,” kata Maswari di Ipuh.

Senada Kepala Desa Sibak, Direktur Bumdes Pulai Payung Sejahtera, Rowie Sujudi mengatakan bahwa masyarakat selama ini berupaya menjaga kebersihan lingkungan dengan mengelola limbah sampah di TPA tersebut. Namun kegiatan itu terhenti setelah pelarangan yang dikeluarkan PT. DDP.

“Sebagai desa penyangga, kami tidak pernah meminta apapun atau mengganggu kegiatan PT. DDP. Bahkan kami tidak pernah mempersoalkan CSR sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kami hanya numpang TPA demi menjaga lingkungan kami tetap bersih juga menjadi ruang hidup yang layak bagi masyarakat,” ujar Rowie Sujudi.

Baca Juga : Memperingati 100 Hari Penembakan Tokoh Muhammadiyah, IMM Bengkulu Mengelar Aksi Demo Di Mapolda

Kata Rowie Sujudi, saat ini pihaknya melalui BUMDes tengah menyiapkan program pengolahan sampah untuk mengurangi residu yang akan dibuang ke TPA PT. DDP. Terkait itu, beberapa usulan pengadaan TPA mandiri juga telah di dorong melalui Forum Kades, Bupati hingga tingkat Gubernur.

“Kami menyayangkan keputusan PT. DDP yang terkesan terburu-buru melayangkan surat pemberitahuan pelarangan secara sepihak. Padahal kami tengah menyiapkan beberapa program pengelolaan sampah. Hanya saja usulan program tersebut masih dalam proses,” tuturnya.

Sementara, Kepala Desa Medan Jaya Afrizal Akang mengharapkan PT. DDP mempertimbangkan kembali aturan itu. Sebab, kata dia, selama ini BUMDes Medan Jaya telah bekerjasama dengan sejumlah pihak dari hasil pengelolaan limbah sampah tersebut.

Baca Juga : Partai PPP Seluma Daftarkan Bacaleg pada Menit Akhir, Besok Akan Diverifikasi Dari Aplikasi Silon

Pada sektor pengelolaan sampah, Kementerian LHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah dengan pemanfaatan secara profesional dan terintegrasi.

“Kalau kegiatan BUMDes dihentikan tentu akan menimbulkan kekecewaan kepada pelanggan kami. Bahkan pengelolaan dan pendapatan sampah ini, kami telah mengeluarkan peraturan desa (perdes). Untuk itu kami berharap ada solusi, bukan menambah masalah antara masyarakat dan PT. DDP,” demikian Afrizal. (Suprayogi)

Editor : Gina Rivaldo