Kakak Ipar Cabuli Adik Ipar, Aksi Keji di Napal Putih Terbongkar

SA, 35 tahun Tersangka Pencabulan adik iparnya sendiri saat diamankan pihak kepolisian, Sabtu (07/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi
SA, 35 tahun Tersangka Pencabulan adik iparnya sendiri saat diamankan pihak kepolisian, Sabtu (07/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Dalam peristiwa menggemparkan di wilayah hukum Polsek Napal Putih, terungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur, Sabtu (07/10/2023).

Pelaku, seorang pria berinisial SA (35 tahun) dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, nekat mencabuli Mawar (nama disamarkan), adik ipar sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Baca Juga: “Tradisi Nyama” Unik dalam Perayaan Ulang Tahun IKA SEMAKU Kepahiang

Modus pelaku sangat terencana, memanfaatkan kesempatan ketika rumah dalam keadaan sepi.

Dengan membawa pisau karter, pelaku mengancam dan memaksa korban yang tak berdaya. Korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku karena merasa terancam.

Kekejaman pelaku terhadap korban mencakup tindakan yang menginginkan hubungan seolah layaknya suami istri.

Kejadian tragis ini disebut baru terjadi satu kali menurut keterangan sementara korban.

Baca Juga: Desa Talang Berantai Panen Awal Ribuan Ikan Nila untuk Atasi Kekeringan

Iptu Sugeng Prayitno, SH, Kapolsek Napal Putih, membenarkan kasus pencabulan ini. Jajaran Satreskrim Polsek Napal Putih telah mengambil langkah cepat dengan memulai penyelidikan intensif sejak laporan diterima, yang berujung pada penangkapan pelaku.

Editor : Gina Rivaldo