Cek Nama Daerahmu di Sini, Apakah Provinsi Kamu Sudah Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Flamboyannews.com – Sejumlah daerah di Indonesia mulai menghapus kebijakan pajak progresif kepemilikan kendaraan.

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.

Selain itu, pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Misalnya, pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, serta jenis kendaraan yang sama.

Baca Juga : Sprint Race Hari Libur, Jadwal Moto GP Inggris di TV Trans7, Lengkap dengan Live Streaming

Aturan terkait pajak progresif tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Sebagai gambaran, jika memiliki dua motor yang keduanya atas nama orang yang sama, maka kedua motor tersebut akan dipungut tarif pajak progresif.

Selain itu, jika dalam satu KK atau alamat memiliki 3-4 unit motor, maka motor kedua dan seterusnya juga akan dikenakan pajak progresif.

Sedangkan jika memiliki satu mobil dan satu motor dengan nama dan alamat yang sama, maka tidak terkena pajak progresif.

Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut.

Baca Juga : Lemeah “Masakan Bau” Asli Tanah Rejang Nan Gurih di Lidah

Melansir dari data Kemendagri, Minggu (23/07/2023) ada 10 daerah yang telah resmi menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan, yakni:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Tengah
  6. Kalimantan Timur
  7. Gorontalo
  8. Sulawesi Selatan
  9. Maluku
  10. Papua Barat.

Baca Juga : Azab Bagi Orang Serakah Dalam Harta Warisan, Buya Yahya Ungkap Resiko Berat di Akhirat

Sedangkan wilayah lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masih menerapkan pajak progresif.

Adapun aturan terkait tarif progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009.

Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1 persen dan tertinggi sebesar 2 persen.

Kemudian, tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Aturan tersebut berlaku untuk mobil dan juga motor.

Editor : Gina Rivaldo