Mahasiswa Diringkus Polisi Saat Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

FlamboyanNews.com, Bengkulu – Seorang mahasiswa pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Pihak Kepolisian Polda Bengkulu saat hendak melakukan transkasi barang haram tersebut.

Pada hari selasa (14/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB pihak Kepolisian Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku A.n Muksis Penegsi Barbel (23) seorang mahasiswa saat hendak melakukan transaksi barang haram jenis sabu di Jalan Durian 1 RT. 11 RW. 03 Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu.

Saat mengetahui informasi adanya penyalahgunaan narkotika pihak Kepolisian pun langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Saat digeledah pelaku pun langsung tertangkap tangan oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti jenis sabu masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening, 1 (Satu) Set alat hisap sabu (Bong), dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.

Dengan kerja keras dari pihak kepolisian, akhirnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan semua barang bukti yang didapat dari tangan pelaku langsung dibawa pihak kepolisan ke Polda bengkulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Rabu (15/02/2020) kasus bisnis barang haram tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Polda Bengkulu dan akan dilakukan pengembangan yang intensif guna untuk mengungkap dari mana terasangka mendapat barang haram tersebut.

Sumber : (Tribratanews.com)