flamboyannews.com, Kepahiang – Kendati meraih WTP dalam laporan keuangan pada 2018 ini, temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu TA 2016 dan 2017 pada Kabupaten kepahiang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 15.C/LHP/XVIII.BKL/05/2018, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretaris Daerah (setda) TA 2017 masih terdapat permasalahan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak diverifikasi, Pengajuan dana Tambah Uang Persediaan (TUP) tidak sesuai ketentuan, dan terdapat selisih pertanggungjawaban senilai Rp. 359.521.235.
Baca Juga : Terindikasi Perjalanan DinasFiktif, 4 OPD Rugikan Kepahiang Ro. 944 Juta
Sedangkan berdasarkan LHP BPK RI No.20.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan pemeriksaan inspektorat terhadap Laporan Keuangan TA 2016, pada belanja barang dan jasa terdapat SPJ yang tidak sesuai senilai Rp. 857.765.000 dan tidak ada SPJ senilai Rp 1.572.417.209. Namun, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2018 belum ada tindak lanjut dan belum ada penyetoran ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK.
Menurut BPK, hal itu disebabkan Setda lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran. Sehingga mengakibatkan Pertanggungjawaban belanja sebesar Rp2.336.568.315 berpotensi tidak sah, Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 2.744.241.995 tidak dapat diyakini kebenaran materiilnya, serta indikasi kerugian daerah sebesar Rp. 200.581.230 yang mesti dikembalikan ke kas daerah. (*)












