FlamboyanNews.Com, Seluma – Memasuki akhir tahun ajaran, yang disebut Ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) menjadi momok menakutkan bagi kalangan orang tua murid yang tidak mampu, pasalnya hampir seluruh Sekolah dari tingkat, Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menenga Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menenga Atas Negeri (SMAN) Kabupten Seluma, mewajibkan murid yang mengikuti UAN dan UAS untuk membayar uang perpisahan dan uang kenang-kenangan, mulai dari iuran membeli satu set meja dan kursi, membangun pagar bahkan lapangan, tergantung kebutuhan masing-masing sekolah, dengan nominal biaya yang telah ditentukan. Minggu (01/3/2020)
Sepanjang pemantaun dan hasil survey wartawan Flamboyannews.com di lapangan mulai awal bulan September 2019 yang lalu, yang bertanya langsung dengan beberapa orang tua dan pelajar
ada juga pihak SDN yang membebankan uang sampul raport yang tidak mengikat dengan dalih bagi yang mau membeli, dengan alasan tidak termasuk didalam Bantuan Oprasinal Siswa (BOS),
memungut uang les tambahan serta pengganti tidak mengikuti praktek mata pelajaran berupa buku besar, sapu lidi/ijuk dan bisa juga berupa barang apa saja sesuai dengan keinginan pembimbing pelajaran yang tidak diikuti
bahkan terkadang oknum guru, tidak mempertimbangkan duluh apa penyebabnya sang murid tidak hadir, sekalipun orang tua murid sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari pihak puskesmas yang bersangkutan tetap tidak perduli
Hal ini sudah jelas menentang Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Reporter : Hendri












