Diduga Money Politic, Caleg PKB Wajib Didiskualifikasi

flamboyannews.comKepahiang, Calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan Kabupaten Kepahiang dari partai politik nomor urut 1 bernama Zainal SSos dilaporkan LSM LP-KPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin Kemarin (15/4/2019) sore.

Laporan terkait dugaan praktek money politic itu berawal dari laporan masyarakat kepada LP-KPK, ditindaklanjuti pengumpulan sejumlah alat bukti berupa alat peraga kampanye (APK), uang tunai dan rekaman video. Caleg yang kedapatan money Politik wajib didiskualifiaksi dari pencalegkannya.

Ketua LP-KPK, Alamsyah Anca —didampingi Wakil Ketua Julianto— mengatakan, temuan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg nomor urut 2 tersebut terjadi di Desa Cinto Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.

Semua barang bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Kepahiang, termasuk rekaman video berdurasi beberapa menit dan uang tunai Rp 130 ribu,” ujarnya, Senin Kemarin (15/4) malam.

Anca mendesak, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya. “Jelas ini sebuah kecurangan dan harus cepat ditindaklanjuti Gakkumdu, karena laporan kita sudah disertai barang bukti valid,” cetusnya.

Hingga berita ini dipublis, Zainal dan pengurus parpol terkait sedang dalam upaya dikonfirmasi.