Flamboyannews.com – Laporan dari relawan terhadap Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo ternyata tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak ditolak. “Bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat,” kata Brigjen Ahmad dikutip flamboyannews.com dari humas.polri.go.id, Jumat (04/08/2023).
Baca Juga : Kepala BPS Bengkulu Utara Gelar Rapat Tindak Lanjut Tahap Interviu dan Visitasi Evaluasi Efektivitas
Sebelumnya, Sekjen Bara JP Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, diminta untuk mengalihkan laporan menjadi aduan.
Meskipun begitu, pihaknya telah menyerahkan bukti video ucapan menghina kepada penyidik.
“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.
Baca Juga : Berpotensi Jerat Rocky Gerung di Kasus ‘Bajingan Tolol’, Berikut Pasal-Pasalnya
Meskipun laporan awal ditolak, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.
Pihaknya pun mengatakan bahwa aduan tersebut bisa berubah menjadi laporan, setelah ada klarifikasi dari pihak Jokowi.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tinjau Pasar Parungkuda Sukabumi, Happy Harga Daging Ayam Turun
“Ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan,”
Editor : Gina Rivaldo












