Flamboyannews.com, Seluma – Warga Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma dihebohkan dengan aksi penangkapan terhadap 2 pria.
Kedua pria ini, melakukan aksi memutas, diduga meracuni ikan di aliran sungai Air Ngalam, Kelurahan Talang Dantuk. Hanya saja dari aksi memutas yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Hanya dua orang yang berhasil diamankan, sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur, Jumat (25/08/2023)
Dari keterangan masyarakat setempat, dua orang pelaku memutas ikan yang berhasil ditangkap oleh warga saat sedang melakukan memutas di aliran sungai Air Ngalam.
Yakni diketahui berinisialkan SU (45) warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma, Serta MU (40) warga Desa Rena Panjang, Kecamatan Lubuk Sandi.
Baca Juga: Jalin Kerjasama, Walikota Helmi Hasan Apresiasi Pengadilan Agama Bengkulu
Keduanya diamankan kerumah warga setempat untuk diinterogasi. Sebelum diserahkan ke Polres Seluma untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan dua rekannya berhasil kabur melarikan diri.
“Iya malam tadi, keduanya ditangkap warga sedang meracuni ikan di aliran sungai Air Ngalam yang ada di Kelurahan Talang Dantuk. Kemudian kedua pelaku diserahkan ke Polres Seluma, bersama jaring ikan dan sepeda motornya,” singkat Yadi warga setempat.
Diketahui, jika aksi meracun ikan atau bahasa populernya dimasyarakat dengan potas tersebut merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk atau cairan potas dan sejenisnya di aliran sungai. Dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk. Sehingga dengan mudah untuk ditangkap.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi flamboyannews.com membenarkan terkait dengan adanya kejadian tersebut.
Dikatakannya, dari laporan anggota piket pada Jumat dinihari. Adanya warga di Kelurahan Talang Dantuk mengamankan dua orang yang melakukan Potas di aliran sungai. Mendapatkan informasi tersebut membuat anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Malam tadi anggota piket laporan ke saya. Ada warga di Kelurahan Talang Dantuk mengamankan orang tadi. Sehingga respon kami mendatangi lokasi dan telah diamankan dua orang bersama BB dan kendaraan,” sampai Kasat Reskrim.
Selain mengamankan dua orang, anggota juga mengamankan tiga unit sepeda motor beserta jaring dan sisa yang diduga Potas. Keduanya bersama BB langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini masih kita lakukan pendalaman. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Kepahiang Beri Pengawalan Jenazah
Kasat menegaskan, jika menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun. Merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak hanya ikan besar yang mati. Namun ikan yang masih kecil atau baru menetas juga ikut-ikut mati. Bahkan Potas dialiran sungai juga dapat berdampak bagi masyarakat. Yakni terjadinya pencemaran aliran sungai.
“Meracun ikan juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Gina Rivaldo












