Cepat Tanggap, Tim Opsnal Polsek Sukaraja Berhasil Mengungkap Pencurian HP di Air Periukan

Pria berinisial W-S (46) warga desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, diamankan tim Opsnal Polsek Sukaraja, atas kasus pencurian 1 unit Handphone (HP) milik Maulana warga Desa Kungkai Baru Kecamatan, Rabu (20/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini
Pria berinisial W-S (46) warga desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, diamankan tim Opsnal Polsek Sukaraja, atas kasus pencurian 1 unit Handphone (HP) milik Maulana warga Desa Kungkai Baru Kecamatan, Rabu (20/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini

Flamboyannews.com, Seluma – Pada Senin, 11 September 2023, seorang pria berinisial W-S (46) dari Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sukaraja terkait kasus pencurian 1 unit Handphone (HP) milik Maulana, seorang warga Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan.

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, menggelar konferensi pers dan menjelaskan kronologis kejadian ini. Pada Kamis, 7 September 2023, Maulana melaporkan bahwa saat ia tertidur di dalam rumahnya, HP kesayangannya diletakkan di meja ruang tamu.

Baca Juga: Kondisi El Niño di Kabupaten Lebong, Kekeringan Mengancam Pertanian

Namun, ketika Maulana terbangun dan hendak menggunakan HP-nya, ia menemukan bahwa HP tersebut telah raib digasak pencuri.

Menyikapi laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sukaraja bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Mereka berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, yaitu berinisial W-S, dan segera melakukan penangkapan di kediamannya di Desa Pasar Ngalam tanpa perlawanan.

“Pelaku W-S berhasil diamankan di kediamannya di Desa Pasar Ngalam dan bersikap kooperatif,” ucap Wakapolres Kompol Tatar Insan pada Rabu, (20/09/2023).

Kapolsek Sukaraja, Iptu Frengki Sirait, menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia beraksi bersama rekannya yang berinisial D-I (43) dari Desa Sukamaju, Kecamatan Air Periukan.

Mereka menggunakan sebilah kayu dan alat tangguk ikan yang tersedia di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melancarkan aksinya melalui jendela samping rumah korban.

Baca Juga: Warga Desa Pulau Panggung, Menjual Sepeda Motor Tetangga demi Kebutuhan Ekonomi

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup licin. Mereka menggunakan alat jaring tangguk ikan dan kayu yang ada di sekitar TKP rumah korban. Saat ini, satu pelaku lainnya dengan inisial D-I masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Pelaku W-S telah diamankan di Mapolres Seluma, beserta dengan barang bukti berupa 1 unit alat tangguk ikan, 1 unit HP, dan sebilah kayu.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya. Diharapkan penanganan cepat dan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis di wilayah tersebut.

Editor : Gina Rivaldo