Penahanan Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH.MH, dalam keterangan persnya, Senin (02/10/2023).Flamboyan Foto/Deni
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH.MH, dalam keterangan persnya, Senin (02/10/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pembangunan Gedung Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru, Senin (02/10/2023).

Tersangka baru ini adalah SC (26), yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong dan karyawan bank asing di Jakarta.

Baca Juga: Petani di Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara Tunda Masa Tanam Akibat Ancaman Kemarau

Tindakan penahanan terhadap SC dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terkait dengan proyek tersebut.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dua tersangka sebelumnya pada tanggal 27 September 2023, yaitu HR (53) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong, dan Direktur CV Karya Rizki Id (31) selaku pelaksana pembangunan.

Dalam kasus ini, SC diduga sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan pengawas, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta menurut perhitungan ahli.

SC (26), Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka dan ditahan, Senin (02/10/2023).Flamboyan Foto/Deni
SC (26), Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka dan ditahan, Senin (02/10/2023).Flamboyan Foto/Deni

Penyidikan terus berjalan, dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru juga tidak dikecualikan. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sedang menghitung nilai kerugian negara secara rinci.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH.MH, menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga: HUT Humas Polri ke-72, Polres Kepahiang Gelar Aksi Kemanusiaan dengan Donor Darah

Pihak berwenang akan terus memperluas penyelidikan dan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam proyek ini. Fransisco juga mengingatkan semua pihak terkait untuk tidak menerima janji atau melayani pihak yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini.

Dalam kasus pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, terungkap bahwa anggaran pagu untuk Konsultan Pengawas mencapai Rp 102 juta, dengan PT Nusa Mandiri Persada sebagai konsultan pengawas.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Editor : Gina Rivaldo