Flamboyannews.com, Bengkulu Selatan – Seorang wanita berinisial LM (23 tahun) dari Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, melakukan aksi nekat dengan menghadiri sebuah pesta pernikahan tanpa undangan resmi. Pada peristiwa tersebut, LM mencuri perhiasan emas 24 karat milik tuan rumah yang sedang merayakan pesta pernikahan.
Peristiwa nekat ini terjadi pada Senin, 24 September lalu, di rumah seorang warga di Jalan Raja Wali, Kelurahan Tanjung Mulya, Kecamatan Pasar Manna. LM menyamar sebagai tamu undangan agar bisa dengan leluasa melakukan aksinya.
Baca Juga: Minang Old Stars (MOS) Mengguncang Bengkulu, Olahraga dan Wisata Bergandengan Tangan
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situgkir, S.IK, membenarkan penangkapan wanita ini karena mencuri perhiasan emas seberat 5 gram dari lemari korban. LM mengakui tindakannya yang dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa ini adalah kali pertama LM melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai tamu undangan di sebuah acara resepsi pernikahan.
Penyidik akan mendalami motif di balik aksinya dan kemungkinan adanya kasus serupa. Kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp 5 juta, termasuk perhiasan dan uang tunai.
Salah satu perhiasan yang dicuri oleh LM, yakni seorang gelang, telah dijualnya ke salah satu toko emas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, penjualan ini menjadi bumerang bagi pelaku karena ada laporan mencurigakan dari toko emas tersebut.
Baca Juga: Mantan Kades Cirebon Baru Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Kapolres Bengkulu Selatan menegaskan bahwa LM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Aksi nekat ini telah merugikan korban dan mengganggu keamanan dalam sebuah acara sosial, “mendemonstrasikan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, “jelas Kapolres.
Editor : Gina Rivaldo












