Berani Jual Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana dan Siap-siap Didenda Tiga Kali Lipat

Flamboyannews.com, Bengkulu – Warung penjual rokok ilegal yang terjaring dalam penindakan akan disita barang bukti rokoknya, dan juga akan dikenai saksi denda sebesar tiga kali harga rokok.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Estty mengatakan, sejak Januari hingga Juli pihaknya telah melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 1,6 juta lebih batang rokok ilegal.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polisi Padamkan kebakaran lahan di Kawasan Lingkar Barat

Dari jumlah tersebut terdapat kerugian negara dari pita cukai rokok yang dijual lebih dari 2 miliar rupiah.

“Estty menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat,”ujarnya.

Karenanya penindakan yang dilakukan terhadap para penjual rokok ilegal seperti warung akan dilakukan denda membayar tiga kali lipat, Sesuai peraturan terbaru dalam Undang-undang Cipta Kerja.

“Siap-siap, ya. Warung ataupun agen yang melakukan tindak pidana, tak hanya hukuman yang mengancam, tapi juga denda tiga kali lipat dari harga rokok yang dijual,” paparnya.

Estty mengatakan bahwa rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pelaku Curat Berhasil Di Amankan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan

Dengan adanya denda, pihaknya berharap mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengajak partisipasi masyarakat agar melaporkan apabila ada warung-warung atau agen penjual rokok ilegal agar dapat kami lakukan penindakan,” demikian Estty.

Editor : Gina Rivaldo