BPSK Mukomuko Himbau Hati-Hati Penipuan Via Telpon

FlamboyanNews.Com, Mukomuko – Salah satu warga Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko berinisial M (34) diduga telah menjadi korban penipuan via telfon. Uang sebesar Rp 24 juta raib dari rekeningnya. Lantaran merasa tidak melakukan transaksi namun tabungannya berkurang puluhan juta, M melaporkan yang ia alami ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mukomuko. Hal ini dibenarkan Ketua BPSK Kabupatan Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8) kemarin.

“Kami menerima laporan warga yang kehilangan uang Rp 24 juta di rekening, inisial M (34) warga Kecamatan Teras Terunjam,” ungkap Nurdiana.

Dari keterangan pelapor, terang Nur, sebelum uangnya di rekening terkuras sebanyak Rp 24 juta, M ditelpon oleh orang tidak dikenal, setelah itu, sang penelpon memberikan pulsa 100 ribu. Kemudian, M kembali ditelpon, orang dibalik telpon mengiming-imingi pulsa 500 ribu dengan syarat mengikuti petunjuknya.

Karen sudah menerima pulsa 100 ribu sebelumnya, M tergiur dan mengikuti instruksi orang dibalik telpon yang meminta sejumlah data diri termasuk nomor tabungan atau rekening.

Selang beberapa jam, ada pemberitahuan dari layanan pesan singkat dari salah satu perusahaan perbankan tempat M menabung, kalau telah berhasil transaksi sebesar Rp 24 juta dari rekening M.

“Mungkin karena merasa tidak pernah melakukan transaksi apa-apa. Dia (M) melaporkan kejadian yang ia alami ke kami (BPSK,” ungkap Nur lagi.

Mendapat laporan tersebut, pihak BPSK telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan bank yang bersangkutan. Hasil koordinasi, pihak-pihak tersebut mengatakan, kecil kemungkinan terjadi kebocoran data pada bank, karena bank memiliki sistem keamanan yang ketat, kecuali pemilik rekening memberikan PIN-nya.

“Dugaan kita memang pelapor ini korban penipuan. Tapi kita belum menyimpulkan demikian. Kita upayakan mencari keterangan lain. Kalau nanti memang kasus penipuan itu sudah ranah Kepolisian,” ujar Nurdiana.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah memberikan data-data pribadi kepada orang yang tidak dikenal apalagi melalui percakapan telpon. Di zaman serba canggih saat ini sudah banyak modus penipuan via telpon.