Kategori Warga Kota Bengkulu Yang Bisa Mengurus BPHTB Secara Gratis, Begini Diantaranya

Flamboyannews.com, Kota Bengkulu – Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bengkulu. Kali ini, Helmi – Dedy memberikan keringanan untuk masyarakat dalam perihal pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Baca Juga : Dandim Bengkulu Utara Pimpin Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru dan Pindah Satuan

Melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023. Helmi menggratiskan BPHTB di Kota Bengkulu dengan berbagai syarat, salah satunya untuk janda yang ditinggal suami meninggal dan lainnya.

Baca Juga : Wabup H. Rifai Tajudin Hadiri Temu Kerja Percepatan Penurunan Stunting di Sumatera Selatan

“SE ini untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” tulis Walikota Helmi, Selasa (04/07/2023) seperti dikutip dari halaman MC Kota Bengkulu.

Baca Juga : Gardu Penangkis, Pemkab Bengkulu Utara Laksanakan Tahapan Presentasi dan Wawancara

Berikut kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. Diantaranya:

  1. Janda ditinggal suami meninggal;
  2. Janda/duda yang memiliki tanggungan anak

yatim/piatu;

  1. Tidak memiliki pekerjaan;
  2. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja;
  3. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan

ASN/Purnawirawan TNWPOLRI,

Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS;

  1. Badan usahalyayasan/lembaga lainnya untuk

kepentingan pendidikan atau rumah

ibadah.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. Ia mengatakan BPHTB di Kota Bengkulu gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.

Editor : Gina Rivaldo