Bengkulu, flamboyannews.com – Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saiful Anwar kembali mempertanyakan kasus korupsi Rp 9 M di Bengkulu Tengah, disebabkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah dua kali berjanji terkait penetapan tersangka kasus tersebut.
“Sudah dua kali berjanji, dulu katanya sebelum Idul Fitri 2018 akan ada tersangka, kemudian karena alasan sibuk, pada 28 Agustus 2018 kembali Kejati berjanji bahwa minggu depannya akan ada tersangka, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka,” papar Saiful Anwar, Sabtu (10/9/2018).
Saiful menambahkan, jika Kejati terus ingkar janji, nanti masyarakat akan spekulasi negatif terhadap penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan. Dengan demikian, Kejati diharapkan konsisten memberikan keterangan kepada masyarakat dengan menepati janjinya.
“Biasanya Kejati tidak seperti ini, tapi untuk kasus Pemda Bengkulu Tengah ini, seperti ada sesuatu yang membuat Kejati menunda-nunda penetapan tersangka, jangan sampai nanti karena menunda-munda lantas jadi lupa,” ujar Saiful.
Untuk diketahui, sejumlah aktifis LSM sebelumnya telah mendatangi Kejati Bengkulu mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi di Bengkulu Tengah. Kasus itu merupakan temuan BPK RI tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. Kejati dalam pertemuan dengan LSM mengatakan akan ada tersangka sebelum Idul Fitri 2018 lalu. Namun hingga selesai Idul Fitri, Kejati tidak mengumumkan adanya tersangka dalam kasus itu.
Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2018 Kejati Bengkulu melalui Kasi Pidsus Henri Nainggolan kembali menjanjikan akan ada tersangka minggu depannya. Hingga waktu yang dijanjikan, Kejati belum juga menetapkan tersangka. (PR)












