Flamboyannews.com, Kaur – Penyelidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah mengumumkan pengembangan signifikan dalam penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020. mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dari Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, dengan inisial AR dan ZA, resmi diumumkan sebagai tersangka, Kamis (14/09/2023)
Langkah ini adalah tonggak penting dalam mengungkap kasus korupsi yang telah lama menjadi perhatian. Setelah penetapan status tersangka, mantan Kades AR segera ditahan di Lapas Manna, Bengkulu Selatan, sementara tersangka ZA belum dapat hadir karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Mobil Terjun ke Danau Dendam Bengkulu, Sopir Selamat dari Tragedi
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M Yunus SH, dalam konferensi pers di aula Kejari Kaur, menjelaskan pentingnya langkah ini dalam menegakkan hukum. “Dalam perkara korupsi penggunaan Dana Desa Air Jelatang tahun 2018-2020 ini, kita menetapkan dua tersangka, yakni AR mantan Kades dan ZA mantan Sekdes. Kini tersangka AR sudah kita tahan di Lapas Manna, dan untuk tersangka ZA, belum bisa hadir karena sakit,” ungkapnya.
Dengan penetapan kedua tersangka ini, proses persidangan kasus korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 diharapkan akan berjalan lebih cepat dan lancar. Kedepannya, AR dan ZA akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Editor : Gina Rivaldo












