Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Kota Curup digegerkan dengan perilaku seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berinisial Ya. Aksi-aksi tak terkendali dari Ya yang telah meresahkan warga akhirnya berujung pada tindakan hukum. Ya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah terekam kamera CCTV dalam aksi pencurian sebuah handphone.
Pencurian handphone tersebut terjadi di Apotek Rizki yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian ini menjadi viral di media sosial, meningkatkan ketegangan di masyarakat setempat.
Baca Juga: Kisah Petani Bengkulu: Harga Pupuk Melonjak, Pangan Terancam
Sebelumnya, pihak keluarga telah melakukan mediasi atas perilaku Ya yang meresahkan. Ya juga telah melakukan pemalakan di Pasar Atas Curup beberapa waktu lalu. Meskipun keluarga Ya berjanji untuk mengontrolnya dan tidak membiarkannya keluar rumah, tampaknya mereka tidak mampu menjalankan janji tersebut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu. Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan pencurian yang dilakukan oleh Ya, pihak berwajib segera turun tangan untuk menangkapnya. “Saat ini, Ya masih berada dalam tahanan di Mapolres Rejang Lebong, “jelas Iptu. Sinar Simanjuntak, Kepada Flamboyannews.com, Minggu, (10/09/2023).
Baca Juga: Tindakan Tak Pantas di Mushola An-Nisa, Bengkulu: Pelaku Pelecehan saat Sholat Subuh Diamankan
Simanjuntak juga mengungkapkan, bahwa upaya sedang dilakukan untuk mendapatkan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bagi Ya melalui Dinsos (Dinas Sosial) dan Dinkes (Dinas Kesehatan) Rejang Lebong.
“Jika upaya ini berhasil, Ya akan segera dibawa ke RSJKO (Rumah Sakit Jiwa Khusus Orang dengan Gangguan Jiwa) Bengkulu untuk perawatan lebih lanjut, “ujar Iptu. Sinar Simanjuntak.
Editor : Gina Rivaldo












