Polres Kaur Ringkus Pelajar Asal Kaur Pengedar 340 Butir Pil Samcodin

Tim Satgas Gakkum, Polres Kaur dan Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur berasil meringkus seorang pelajar asal Kaur di wilayah hukum Polres Kaur, Senin. (03/04/2023).(Foto:Deni/Flamboyannews.com)
Tim Satgas Gakkum, Polres Kaur dan Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur berasil meringkus seorang pelajar asal Kaur di wilayah hukum Polres Kaur, Senin. (03/04/2023).(Foto:Deni/Flamboyannews.com)

Flamboyannews.com, Kaur – Polisi meringkus seorang pelajar asal Kaur yang diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis Samcodin. Pelajar yang sudah berusia 18 tahun itu ditangkap pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga : Dapatkan Pahala Berlipat : Tebar 500 Al-Quran untuk Santri Yatim

Kasie Humas Polres Kaur AKP Joni Silaen mengatakan, pelaku ditangkap saat itu berada di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur oleh unit Reskrim Polsek Nasal.

Penangkapan bermula saat Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Nala 1-2023 Polres Kaur bersama dengan Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur sedang melakukan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Kaur.

Tiba di di Danau Kembar Desa Tanjung Agung, Tim menemukan dua orang remaja yang sedang memegang dan ingin memakan benda yang diduga Samcodin. Tim kemudian melakukan dan menemukan 5 keping Pil Samcodin yang disimpan di dalam kantong celana.

Baca Juga : Perihatin!! Para Santri Terpaksa Tidur Kedinginan karena Tidak Miliki kasur Layak

“Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengaku membeli Pil Samcodin dari seorang pelajar yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka” kata AKP Joni Silaen.

Tim kepolisian lanjut AKP Joni langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada di rumah. Saat digeledah polisi menemukan 28 keping Pil Samcodin.

Baca Juga : Kabupaten Seluma Hadirkan Lapak Baca Gratis di Tempat Wisata

”Totalnya ada 340 butir Pil Samcodin,” Jelas AKP Joni Silaen saat konprensi pers di Mapolres Kaur, Senin, (03/04/2023)

Berikut kata AKP Joni, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (DN)