Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Terus bergerak melakukan penyelidikan kepolisian setelah menerima laporan keluarga korban pada Bulan Februari yang lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, Senin (27/03/2023)
Baca Juga : Jalin Keakraban Melalui Polisi Sahabat Anak, Kapolsek Seginim Sambang Anak -anak
“Terduga pelaku inisial MFA Alias Fi (20) di amankan dari kediamannya di Kecamatan Curup Utara” tegas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK.didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, S.IK, dan Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak saat press release hari ini Selasa (28/03/2023) bersama sejumlah awak media.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Seluma
Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan korban seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun kepada keluarganya pada tanggal 03 Februari 2023 sehingga langsung membuat laporan kepolisian di Polres Rejang Lebong sambung kapolres.
Dari keterangan korban, kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 malam, di salah satu kontrakan Kecamatan Curup Tengah dimana sebelum kejadian, korban dijemput temannya hingga kemudian datang terduga pelaku yang dengan alasan hari sudah malam kemudian menyuruh korban untuk menginap dikontrakan tersebut.
Baca Juga : Hujan Deras di Lebong, 5 Unit Rumah dan Mobil Truk Tertimpa Pohon Tumbang
Korban terbangun sekitar pukul 23.00 Wib, karena aksi terduga pelaku yang melakukan pencabulan namun tidak berani melawan karena takut dan baru berani bercerita kepada keluarga pada bulan Februari hingga kita dapat melakukan penyelidikan pungkas kapolres. (DN)












