Terancam Penjara 4 Tahun, Polres Kaur Tegaskan Pihak Ram Tak Tampung Buah Sawit Curian

Flamboyannews.com, Kaur – Ram kelapa sawit di Kecamatan Luas diingatkan tak menampung buah yang tak jelas asal usulnya. Ditakutkan, merupakan hasil dari tindak pencurian. Jika terbukti menjadi penanda, terancam hukum penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH disampaikan Kanit Reskrim Aipda Widianto mengatakan, sanksi hukum bagi penanda barang curian termasuk jenis hasil pertanian.

Baca Juga : Polres Bengkulu Selatan, Wujudkan Kamtibmas-Kondusif di Hari Libur Bersama

Diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukumannya yakni penjara maksimal empat tahun, dan denda

“Akan tetapi, dalam Pasal 482 KUHP disebutkan untuk penanda yang ringan-ringan.

Baca Juga : Wujud Sinergitas TNI – POLRI Kapolda Bengkulu, Sambut Kedatangan Danrem 041/Gamas Yang Baru

Sanksi hukum yakni penjara tiga bulan atau denda Rp 900 ribu. Meski begitu kami tegaskan ini termasuk tindak pelanggaran hukum. Apalagi yang pembeli tahu itu barang curian,” jelas Kanit Reskrim, Jumat (02/06/2023).

Lanjutnya, penadah benda-benda hasil pencurian. Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena diperoleh dengan cara melakukan kejahatan. Tindakan ini, juga akan mempermudah terjadinya kejahatan itu.

Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Lebong Sampaikan Amanat Presiden RI

“Pelaku akan semakin marak melakukan aksinya. Karena ada yang siap menampung. Sebab itu kami tegaskan agar pihak ram sawit tak menampung hasil tindak pencurian,” pungkasnya.

Editor : Gina Rivaldo