Flamboyannews.com – Bengkulu, Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Hanaldin, ditangkap tim Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu dan menjalani pemeriksaan serta penahanan di Mapolda Bengkulu. Tersangka akhirnya dibawa Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemudian ke Kejaksaan Negeri menjalani pelimpahan tahap dua dan ditahan selama 20 hari ke depan guna proses hukum, serta resmi naik tingkat menjadi terdakwa, Senin (8/4/2019).
Bidkum Polda Bengkulu, AKP Ansori SH, menyatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak soal kasus ini dan masih akan melihat nanti di persidangan.
“Belum bisa kita bicarakan sekarang, kita lihat proses persidangannya dulu. Selama ini ditahan di Polda dan disini tetap ditahan, di Rutan Malabero. Sementara kita belum bisa bicara banyak, kita lihat di persidangan,” kata Bidkum.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, terdakwa didakwakan Pasal 12b, Pasal 11 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman, Pasal 12 1 tahun penjara dan Pasal 11 minimal 1 tahun penjara.
“Ini murni tindak pidana korupsi karena pak Hanaldin selaku Anggota DPRD Kabupaten Benteng dengan kewenangannya meminta sesuatu kepada Kepala Dinas Kesehatan Benteng untuk pengesahan RAPBD 2018. Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya memang ada permintaan dana sejumlah uang persetujuan dari pak Hanaldin selaku Anggota DPRD komisi I,” terang Rozano.
Dijelaskan Rozano, permintaan terdakwa terhadap korban secara bertahap, ada 5 juta rupiah, ada 10 juta rupiah hingga total kurang lebih 45 juta rupiah.
“Untuk barang bukti yang kita terima 10 juta rupiah pada saat OTT saja,” imbuhnya.
Dilansir sebelumnya, terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya yang berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah. Dalam hal ini berkaitan dengan pekerjaan yang ada di Dinas Kesehatan tahun 2018 lalu. Terdakwa meminta uang dan diberikan sebanyak tiga kali, pemberian awal sekitar bulan Mei 20 juta, yang kedua 28 Desember 2018, 10 juta, dan yang ketiga 8 Januari 2019 sebesar 10 juta, kemudian di tangkap tim Polda Bengkulu. (Rls)












