Terkait PT. Indomarco, LSM Nurani Akan Segera Layangkan Surat Hearing Ke Kajari

Flamboyannews.com, Bengkulu – Diduga adanya pengelapan dana wajib pajak yang dilakukan oleh para pengusaha wajib pajak yang disetorkan kepada badan pendapatan daerah kota Bengkulu. Lembaga Swadaya Masyarakat (Nurani) Provinsi Bengkulu, Kamis akan mendatangi Kajari Kota Bengkulu dan meminta hasil pemerikasaan atas Dokumen pendapatan pajak parkir PT. Indomarco Kota Bengkulu. Rabu, 21/12/2022.

LSM (Nurani) akan segera mempertanyakan kepada pihak Kajari Kota Bengkulu, Terkait beberapa pengusaha wajib pajak yang diduga adanya laporan wajib pajaknya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pemerintah kota Bengkulu.

“Benar kita telah siapkan surat permohonan hearing kepda Kajari Kota Bengkulu, Kita akan menanyakan beberapa wajib pajak seperti PT. Indomarco terkait bagi hasil uang parkir serta pajak di Kota Bengkulu, agar dapat kami perbandingkan selaku sosial kontrol agar dapat kami perbandingkan dengan data yang kami miliki dari hasil investigasi kami selama ini,”ungkap Ketua LSM Nurani.

Ketua Investigasi LSM (Nurani) Ical dengan tegas mengatakan, Kita akan meminta agar pihak Kajari Kota Bengkulu untuk segera memanggil pihak terkait seperti BKD dan juga BAPPEDA tentang pembayaran pajak parkir, Serta pihak terkait tersebut untuk menujukan adanya utang pihutang pajak parkir PTPLS Periode Januari 2014 sampai Desember 2020 dengan nilai Ratusan Juta Rupiah yang terindikasi belum ada pembayaran.

Sudah barang tentu di-Dalam LHP disebutkan bahwa penujukan PTPLS sebagai pihak pengelola parkir di PT. Indomarco @Indomart dan Alfamart di Kota Bengkulu diduga tidak sesuai ketetuan yang berlaku.

Setelah itu lanjut Ical, Kita meminta agar Pihak Inspetorat Kota Bengkulu untuk melakukan Audit Investigasi di Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 yang akan tertuang di LHP dan juga nantinya kita meminta agar pihak BPK RI untuk  mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan dendanya,”Sigap, Tegas Ical selaku Ketua Investigasi LSM (Nurani)

Lanjut Ketua Umum LSM (Nurani) Rahman Tamrin, Mengharapkan agar hasil komfirmasi dan klarifikasi dalam haering ke Pihak Kajati Kota Bengkulu Kamis 22/12/2022 nanti dapat perbadingan data dan informasi yang telah kami miliki untuk kami bandingkan sebagai lembaga sosial control.

“Sebab para wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak tidak benar melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 A huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan,”jelasnya.

Kami juga menduga adanya keterlibatan oknum terkait atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh para pelaku wajib pajak atau para pengusaha wajib pajak agar pajak yang dibayarkan kepada pemerintah kota Bengkulu lebih sedikit dari nilai normal yang harus dibayarkan dari Tahun 2014.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu telah menghimpun pajak di Tahun 2022 mencapai Rp270,570,000 dari sektor jenis pajak Indomaret untuk sektor jenis pajak Alfarmart di Tahun 2022 mencapai Rp155,550,000.

Lebih lanjut Rahman Tamrin menambahkan,”Saya selaku Ketua LSM (Nurani) bersama pengurus meminta agar Proses Hukum harus dijalankan sebab hal ini menyangkut pendapatan Kota Bengkulu,”tutupnya. (DN)