Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kelurahan Samisake di Bengkulu

Flamboyannews.com, Bengkulu – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah menggelar sebuah penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kelurahan Samisake, Kota Bengkulu, pada tahun 2013 hingga 2019. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan baru-baru ini, tersangka baru telah ditetapkan, Selasa (26/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, mengumumkan bahwa penyidikan kerugian negara ini dimulai setelah pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Aksi Berani Bocah Kelaparan, HP Bos Konter Dibawa Kabur

Tersangka baru ini adalah Kepala Koperasi BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, dengan inisial ED.

Menurut Yunitha Arifin, saat ini pihaknya sedang menghitung besarnya kerugian negara dan telah mengajukan permintaan bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk melakukan perhitungan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana sebesar Rp 400 juta yang diterima oleh Koperasi BKM Maju Bersama dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi Kota Bengkulu.

Dana ini seharusnya disalurkan kepada penerima atau peminjam yang merupakan warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Namun, dalam perjalanannya, pengembalian dana peminjaman tersebut mengalami kendala, bahkan uang pengembalian dari masyarakat tidak disetorkan oleh pihak koperasi. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu memulai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang akhirnya mengarah pada penetapan status tersangka untuk ED dalam kasus dugaan korupsi ini.

Yunitha Arifin menjelaskan, dari total dana sebesar Rp 400 juta yang diterima, baru Rp 9 juta yang dikembalikan oleh pihak koperasi BKM Maju Bersama, sedangkan sekitar Rp 300 juta masih harus dikembalikan kepada negara. Ini menunjukkan adanya kerugian yang signifikan yang harus dipulihkan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka ED, Joni Bastian, mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih mempelajari dakwaan yang disangkakan kepada kliennya. Rincian pelaksanaan program Samisake yang menjadi sorotan dalam kasus ini juga belum sepenuhnya terungkap.

“Untuk saat ini, kami masih mempelajari pokok-pokok dakwaan. Rincian lebih lanjut belum dijelaskan, tetapi kami ingin menegaskan bahwa dana tersebut sudah disalurkan oleh klien kami,” ungkap Joni Bastian.

Baca Juga: Suksesnya Penangkapan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma

Meskipun ED telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lanjut terkait perkara ini.

Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang masih akan menjadi fokus dalam penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Gina Rivaldo