FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Warga jalan flamboyan raya RT 19 RW 06 kelurahan Kebun kenanga kecamatan Ratu Agung kota Bengkulu, dibuat geram oleh ulah 9 orang muda mudi di tempat kos yang dipakai menginap pasangan bukan suami istri di jalan Flamboyan 23.
9 ABG yang terdiri dari 5 wanita dan 4 pria ini, akhirnya digerebek warga bersama pihak polsek Ratu Agung, Babins Koramil 404-05/Gading Cempaka dan Camat Ratu Agung. Minggu (01/12/2019) karena berkumpul di dalam kamar kos hingga larut malam. 9 abg ini diduga berbuat tidak senonoh.
“Saat kami gerebek ada 2 pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar masing-masing, Bahkan ada yang masih memakai pakaian yang tidak pantas” . Ungkap Carli, salah satu warga setempat.
Penggerebekan dilakukan karena pengelolaa membuka tempat kos campur pria dan wanita.
Aktivitas mereka ini mencurigakan, karena ada penghuni kos perempuan yang biasa memasukkan teman prianya ke dalam kamar kos saat dini hari sehingga melakukan penggerebekan” ujar Embon Warga setempat.
Kesembilan ABG ini langsung dimintai keterangan oleh Babinsa, Samijo dan Yoyon untuk dilakukan pendataan.
Warga juga kedapatan sejumlah barang yang akan di gunakan utuk ” play “, berupa minuman prost Beer, Pil Samcodin, dan Mefenamik Acid bekas yang baru saja digunakan, serta lem aibon.
Setelah dimintai keterangan oleh Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri. Satu ABG bersetatus mahasiswi ini kemudian langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
Sembilan muda mudi yang ditangkap warga masing-masing, DW (19), lN (19), UL (20), LD (21), FK (19) PT (22), RB (19), AG (18), DN (19).
Kesembilan muda-mudi yang digrebek warga juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada warga.
Tempat kos yang digrebek warga sehari-hari dikelola oleh Wira Hadi selaku penanggung jawab.
Ada 20 kamar kos yang disewakan untuk tempat kos pria dan wanita.
Sementara kepada pemilik atau penanggungjawab tempat kos, RT 19, Bambang Hidayat (Leri) juga meminta untuk lebih intensif mengawasi tempat kosnya sehingga tempat kos tidak disalahgunakan untuk berbuat asusila. (DN)












