Kontroversi Komisioner KPU Bengkulu Utara, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Penasehat Hukum Para pengadu (Septo Adinara dan MS Firman) Sasriponi Bahrin, SH. Seusai sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (08/09/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi
Penasehat Hukum Para pengadu (Septo Adinara dan MS Firman) Sasriponi Bahrin, SH. Seusai sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (08/09/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Sidang kontroversial yang melibatkan Aris Silaswan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara telah memunculkan sorotan tajam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dan telah memicu perdebatan seputar integritas penyelenggara pemilu, Jumat (08/09/2023).

Dalam perkara Nomor: 104-PKE-DKPP/VIII/2023, Aris Silaswan diduga masih terlibat aktif dalam kepengurusan partai politik saat mendaftar sebagai komisioner KPU Bengkulu Utara.

Baca Juga: Kapolres Lebong Gelar ‘Jum’at Curhat’ di Balai Desa Sukau Bumi, Aspirasi Masyarakat Terdengar

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang diharapkan dari anggota KPU.

Dalam persidangan, Aris Silaswan membantah bahwa namanya dalam SK DPD Golkar Bengkulu Utara dimaksudkan untuk dirinya.

Namun, saksi-saksi pelapor, termasuk Luki Tri Utomo dan Amirul Mukminin, yang hadir saat pelantikan, dengan tegas mengonfirmasi bahwa Aris Silaswan yang dimaksud adalah dirinya.

Kuasa hukum pelapor, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa calon anggota KPU tidak boleh terlibat dalam partai politik minimal selama 5 tahun sejak mendaftarkan diri.

“Ia menegaskan bahwa pencalonan Aris Silaswan sebagai anggota KPU sudah jelas batal demi hukum, ” jelas Sasriponi.

Baca Juga: Peringatan Hari Radio Nasional ke-78, Radio RRI dan Media Lain Bersatu Mensejahterakan Bengkulu

Dalam persidangan ini, Sasriponi Bahrin Ronggolawe meminta majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengabulkan permohonan pelapor dengan mencabut dan membatalkan atau memberhentikan Aris Silaswan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Bengkulu Utara.

“Argumentasinya adalah bahwa pelanggaran semacam ini dapat merusak azas netralitas, profesionalitas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, “tambah Sasriponi.

“Kasus ini akan terus berkembang dan memunculkan pertanyaan tentang integritas penyelenggara pemilu serta prinsip-prinsip etika yang harus dijunjung tinggi dalam sistem demokratis, “tutup Sasriponi.

Editor: Gina Rivaldo