Tim Kepolisian Tangkap Terduga Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam

Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari korban bernama FJ (58), yang mengaku telah menjadi korban pengancaman, Tim Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, IPTU SINGGIH. W, SH, berhasil mengamankan terduga pelaku, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Ketua BKOW Mendorong Peran Positif Perempuan dalam Penerapan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, mengonfirmasi pengamanan terhadap terduga pelaku dengan inisial RA (31), yang berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa pengancaman dengan senjata tajam terjadi pada hari Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10:00 pagi.

Saat itu, korban berada di kamarnya, dan terduga pelaku RA, yang merupakan anak korban, masuk ke dalam kamar dengan membawa sebilah parang dan mengancam korban sambil mengatakan, “Aku Cincang Kau.”

Baca Juga: Camat Air Periukan Menghadiri Sertijab Kepala Desa Lubuk Gilang

Dalam langkah hukum selanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa sarung, dengan gagang berwarna coklat yang terbuat dari kayu dan panjang keseluruhan sekitar 40 cm.

Editor : Gina Rivaldo