Hanya 9 Dewan Yang Menghadiri, Pengusulan Pelantikan Gusnan Sebagai Bupat

flamboyannwes.com -Bengkulu Selatan, Pembahasan pemberhentian dan pengusulan pelantikan Bupati Bengkulu Selatan oleh DPRD Bengkulu Selatan pada Senin 1 April 2019 lalu sepi. Pasalnya, hanya dihadiri sebanyak 9 anggota dewan.  Akhirnya, pembahasanpun ditunda dan belum dipastikan kapan akan dilakukan kembali.

“Rapat tidak kuorum dan akhirnya ditunda,” kata Yevri Yudianto, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Kamis (4/4/2019).

Yevri juga mengaku belum tahu kapan pembahasan itu akan dilakukan kembali.

Sedangkan, berdasarkan SK pemberhentian Dirwan Mahmud sebagai Bupati Bengkulu Selatan telah diterima oleh DPRD Bengkulu Selatan pada 25 Maret 2019 lalu. Kata Yevri, jika dalam waktu 10 hari sejak SK diterima DPRD tidak ada respon, maka usulan pelantikan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Gubernur Bengkulu.

Dirwan Mahmud sendiri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan oleh Mendagri berdasarkan SK tertanggal 19 Maret 2019.

Sejak Dirwan Mahmud menjalani proses hukum atas OTT KPK, status Bupati Bengkulu Selatan dijabat oleh Pelaksana Tugas, yakni Gusnan Mulyadi yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Sedangkan Dirwan Mahmud berdasarkan putusan pengadilan terbukti menerima suap dari terpidana Jauhari Alias Jukak. Dirwan Mahmud sebelumnya adalah Bupati Bengkulu Selatan nonaktif. Dia tersandung kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.  Dirwan juga dihukum pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana. (Rls)