Kaur  

Penegakan Aturan Izin Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mencuatkan Perhatian

Plt Bupati saat memberikan penjelasan terkait tambak di Kabupaten Kaur, Jumat (29/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini
Plt Bupati saat memberikan penjelasan terkait tambak di Kabupaten Kaur, Jumat (29/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini

Flamboyannews.com, Kaur – Beberapa waktu lalu, Kabupaten Kaur diramaikan oleh peristiwa penting terkait penegakan aturan perizinan tambak udang, Jumat (29/09/2023).

Dua tambak udang menjadi sorotan karena tidak memiliki izin lengkap dari Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup, menciptakan kegaduhan di kalangan pemilik tambak udang di Kaur.

Baca juga; Pasar Murah di Desa Tanggo Raso Dibanjiri Antusiasme Warga

Kini, para pemilik tambak udang di Kaur mulai merasakan kegelisahan, terutama mereka yang belum memiliki izin yang sah.

Mereka mulai mengambil langkah untuk mengurus perizinan, baik dengan mendatangi Dinas Perikanan maupun berkoordinasi melalui komunikasi telepon.

Plt Bupati Kaur telah memberikan peringatan keras terkait penyegelan seluruh tambak udang yang tidak memiliki izin.

Ancaman ini mengguncang para pemilik tambak udang di Kaur, mendorong mereka untuk mematuhi aturan dan mengikuti prosedur perizinan.

Misralman, Kepala Dinas Perikanan Kaur, dan Sekretaris Dinas Robi Antomi, S.Pi M.Si., mengonfirmasi bahwa beberapa pengelola tambak udang telah berinisiatif untuk mengurus izin. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Perikanan mengungkapkan bahwa terdapat 38 tambak udang di Kabupaten Kaur. Dari jumlah tersebut, 24 tambak di antaranya dianggap melanggar aturan dengan tidak mematuhi peringatan pemerintah terkait perizinan.

Mereka belum memiliki izin dasar, padahal telah memanfaatkan fasilitas di Kabupaten Kaur, termasuk pemanfaatan air laut yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sebanyak 14 tambak lainnya dianggap memiliki itikad baik. Beberapa sudah memperoleh izin, sedangkan yang lain sedang dalam proses verifikasi, perbaikan dokumen, atau proses permohonan pengajuan perizinan.

Baca Juga: Kunjungan Rombongan Kejaksaan dan DKP Provinsi Bengkulu Pantau Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara

Izin yang diperlukan antara lain izin cara budidaya ikan yang baik (CBIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Izin Instalasi Pembuangan Limbah Cair (IPLC), serta izin lainnya.

Tindakan penegakan aturan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan sekaligus mendorong pematuhan aturan di sektor perikanan, khususnya tambak udang, demi keberlanjutan dan keamanan.

Editor : Gina Rivaldo