Ratusan Warga Desa Urai Bersatu Tuntut Keadilan atas Lahan Terlantar PTPN VII Ketahun

Ratusan warga Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB), Saat mealkukan aksi di kawasan PTPN VII, Jumat (06/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi
Ratusan warga Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB), Saat mealkukan aksi di kawasan PTPN VII, Jumat (06/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) sedang dalam sorotan publik karena upayanya untuk memperjuangkan hak atas ratusan hektar tanah perkebunan karet yang telah terbengkalai selama bertahun-tahun oleh PTPN VII Ketahun.

Peristiwa terkini terjadi pada Jumat, (06/10/2023), ketika undangan yang mereka layangkan kepada pihak berwenang tidak dihadiri oleh satu pun perwakilan.

Dalam undangan tersebut, PFMUB telah mengundang sejumlah pihak penting, termasuk Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD, Badan Pertanahan, Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0423, dan pejabat lain yang memiliki kewenangan terkait. Sayangnya, pertemuan ini tidak mendapatkan respon positif dari mereka.

Baca Juga: Kemarau Panjang Picu Kebakaran Lahan di Rejang Lebong, Kewaspadaan Ditingkatkan

Lebih dari 350 Kepala Keluarga di Desa Urai bertekad untuk mencari kejelasan terkait status ratusan hektar tanah perkebunan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan mereka.

Tanah perkebunan karet ini telah dikelola oleh PTPN VII Ketahun sejak tahun 2005, tetapi sejak itu hanya dibiarkan menggerus menjadi semak belukar tanpa produktivitas yang berarti.

Meskipun PTPN VII Ketahun memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas tanah ini, kenyataannya tanah tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

Akibatnya, masyarakat Desa Urai memutuskan untuk memanfaatkannya sendiri dengan pertanian dan perkebunan demi kelangsungan hidup mereka.

Ketua PFMUB, Yasimun, menyampaikan kekecewaannya kepada ratusan warga yang hadir. Dia merasa frustrasi karena pihak-pihak yang diundang tidak menghormati undangan tersebut.

Pertemuan tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi tanah perkebunan yang telah terlantar, sebagaimana yang diucapkan oleh Sekretaris PTPN VII, Bambang Hermawan, bahwa tanah tersebut masih aktif digunakan.

Selain itu, Yasimun juga ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan dari pihak PTPN VII yang menuduh masyarakat sebagai pengganggu ketertiban dan keamanan pekerja perusahaan.

Walaupun undangan tidak dihadiri oleh pihak berwenang, Yasimun dan masyarakat Desa Urai tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan hidup mereka.

Mereka akan terus berusaha dengan mengirim surat kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Razia Sukses Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Peredaran Samcodin Terhenti

Masyarakat Desa Urai berharap pemerintah dapat berperan aktif dalam menangani masalah ini dan menjaga keadilan.

Keberlanjutan hidup mereka sangat bergantung pada pemecahan masalah ini, dan mereka menganggapnya sebagai hal yang sangat penting. Terus berupaya untuk mencari solusi, PFMUB menegaskan bahwa ini adalah hak bersama dan sebuah perjuangan yang harus diperjuangkan bersama.

Editor : Gina Rivaldo