Flamboyannews.com, Bengkulu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah memulai proses sosialisasi terkait kenaikan retribusi angkutan sampah sesuai hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan Nomor 5 Tahun 2011.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menyampaikan bahwa tarif baru akan diterapkan mulai 1 April 2024.
Baca Juga: Percepatan Realisasi Dana Desa Bangun Karya BLT-DD, Pembangunan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Menurut Riduan, kenaikan retribusi sampah di Kota Bengkulu mencapai 68 persen, dengan kisaran antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan untuk kawasan pusat perbelanjaan yang sebelumnya hanya Rp600 ribu per bulan.
Sementara itu, untuk kawasan pasar, tarif yang semula Rp500 per hari akan menjadi Rp1.000 hingga Rp2.000 per hari. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan skala penggunaan, seperti kawasan pertokoan, perkantoran pemerintah, swasta, mal, dan pasar.
Riduan berharap bahwa kenaikan retribusi ini akan membantu DLH Kota Bengkulu dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.
Baca Juga: Tragedi Mengerikan, Pembunuhan ODGJ Berujung pada Peristiwa Kanibalisme
Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi sampah sebesar Rp3,5 miliar. Namun, hingga Januari hingga Februari 2024, realisasi PAD dari retribusi sampah baru mencapai Rp200 juta.
Kendati demikian, Riduan mengakui bahwa realisasi PAD yang masih rendah disebabkan oleh belum tuntasnya peraturan daerah terkait aturan retribusi sampah yang baru. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam proses penyusunan peraturan wali kota (perwal).
Riduan berharap agar perda baru ini segera dituntaskan dan perwalnya dibuat agar proses sosialisasi dapat dilakukan secara efektif, sehingga target PAD sektor persampahan dapat tercapai sesuai dengan nilai yang tercantum dalam perda baru tersebut.
Reporter : Suprayogi
Editor : Gina Rivaldo












