FlamboyanNews.Com, Bungkulu – Heboh, kos Flamboyan dijadikan ajang mesum. Akibatnya warga Skip Raya, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, menggerebek pasangan mesum saat berduaan di kamar kos pada Minggu (01/12/2019) Pasangan yang diduga mesum itu digerebek warga sekitar pukul 01.45 saat asik berduaan di kamar kos, milik pengusaha prima Photo Studio jasa profesional di bidang fotografi. Yang beralamat dijalan Soeprapto Bengkulu.
“Penggerebekan ini sudah keberapa kali nya semenjak dari Hotel Flamboyan kini jadi kos-kosan dan panti pijat. Saat digerebek mereka sedang berduaan, dan tidak cepat membuka pintu kamar, Karena Keduanya tertangkap basah sedang berduaan dikamar kos. Keduanya tampak pucat saat itu,” beber warga kepada FlamboyaNews.Com.
Embon menambahkan rumah kos ini diduga memang sering ditempati dan disewakan untuk mereka yang ingin memadu kasih. Warga sekitar sudah sejak lama mengintai rumah kos yang disewakan tersebut. Karena banyak warga mengeluh lantaran kos-kosan sering masuk pasangan bukan muhrim.
Sedangkan Bambang Hidayat Yang baru berapa bulan menjabat menjadi ketua RT 19, membenarkan warganya menangkap pasangan yang diduga mesum dikamar kos. Keduanya memang ditangkap warga saat berduaan dikamar kosan dan juga terdapat kondom.
Pemilik panti pijat saat dikonfirmasi Flamboyannews.com, iya mengaku panti pijat nya ini memiliki izin resmi yang diberizin sama RT Harsono, RW liwon saat mereka menjabat tahun 2017 yang lalu dan pemilik tempat/Kos-kosan ini, Seluruh warga setempek jugo menandotangani persetujan nyo untuk sayo buka panti pijat. itu ado contoh tando tangan warga dan cap resmi RT dan RW yang sayo pegang, Perikso ajo resmi nian ko, dari surek iko jugo sayo berani bukak usaha ko”, tambah Bang panti pijat.
Ketua RT 19, meminta kepada para pemilik kos-kosan lebih memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Laki-laki dan perempuan harus diperiksa kejelasan identitasnya. Kita sudah sosialisasikan ke mereka Perda Nomor 7 tahun 2015. Untuk mengantisipasi agar tidak dijadikan tempat mesum, pemilik kos harus memberlakukan jam keluar. Sediakan juga ruang tamu khusus. Jam batas menerima tamu juga harus diatur,” jelas Bambang Hidayat.
“Ini sudah keberapa kalinya warga menggerebek pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di tempat kos tersebut. Selain itu, meminta kepada Pak Camat Ratu Agung dan penegak hukum supaya ditutup tempat kos-kosan itu,” tutur warga yang lain.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos-kosan tersebut untuk membuat surat pernyataan. Kita akan paksa untuk membuat surat pernyataan untuk tidak memperbolehkan pasangan yang bukan suami-istri untuk menginap di tempat tersebut”, kata Bambang.
Dia menambahkan, tentunya ini sangat meresahkan warga RT 19, RW 06 Skip Raya karena lingkungan mereka di tempati untuk perbuatan mesum. Dengan adanya surat pernyataan nantinya akan membuat warga sekitar juga tidak risih dan merasa terganggu. (Bro)












