KPU dan Bawaslu MM Disidang DKPP

FlamboyanNews.Com, Mukomuko – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Sidang yang digelar digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu itu, terkait tuntutan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Yulia Susanti SH MH atas adanya warga di 3 Kelurahan dan 1 Desa di Kabupaten Mukomuko, tidak sepenunya pendapatkan hak suaranya pada pemilu 17 April lalu.

Sidang ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko,” terang Harjono dalam sidang di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (1/8).

Dijelaskannya, dalam sidang yang digelar itu, pihak pengadu dan teradu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil persidangan atas permasalah tersebut. Sehingga nantinya DKPP akan memberikan keputusan pada sidang lanjutan. “Selanjutnya kita putuskan dalam pekan depan,” tuturnya. Sementara itu, Yulia Susanti sebagai pengadu mengatakan, laporan kode etik dilakukan demi memperjuangkan hak politik masyarakat baik itu pemilih maupuh yang dipilih. Sebab, dalam laporan pihaknya ada pemilih yang tidak bisa memilih di 3 kelurahan. Diantaranya adalah di Kelurahan Bandar Jaya, Koto Jaya, Pasar Mukomuko.

“Saya bersama kuasa hukum bukan memperjuangkan kemenangan saya. Sebab kalau itu sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Kalau sidang DKPP murni untuk memperjuangan hak-hak masyarakat. Karena ada ribuan masyarakat di Mukomuko yang tidak bisa memilih pada Pemilu lalu,” terang Yulia yang didampingi oleh kuasa hukumnya Erfandi SH. Dijelaskan Erfandi bahwa versi Bawaslu Kabupaten Mukomuko, ada 1,164 warga di Mukomuko yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak bisa memilih itu karena tidak diberikan C6. Namun berdasarkan, perhitungan yang dilakukan pihaknya, mencatat ada sebanyak 1,394 warga tersebar di 32 TPS di 3 kelurahan dan 1 desa tak bisa menggunakan hak pilih.

“Kami yakin mampu memenangkan gugatan dugaan pelanggaran etik dilakukan KPU Mukomuko di DKPP. Ini terlihat atas pernyataan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan KPU Mukomuko yang saling lempar tanggung jawab terkait ribuan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Erfandi.  Disisi lain, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Komarudin, SP menegaskan, dalam persidangan yang dilakukan, pihak pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi yang tidak bisa memilih. Bahkan saksi yang dihadirkan pihak pengadu tidak bisa membuktikan bahwa ada warga yang tidak mendapat formulir C6.

“Tapi kita menyayangkan jalannya persidangan, karena pihak pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi orang yang tidak bisa memilih. Saksi yang dihadirkan cuma membangun asumsi dan opini saja,” ujar Irsyad.  Untuk permasalah tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan DKPP nantinya. Sebab, pihaknya sudah memberikan keterangan atas tidak adanya warga yang tidak mendapatkan hak suaranya. (151)