Flamboyannews.com, Bengkulu – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian berkomitmen untuk melakukan evaluasi setiap tiga bulan terhadap semua Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memantau kemajuan mereka dalam mengelola anggaran.
Tito menekankan pentingnya bagi setiap Pj untuk memiliki konsep manajemen yang baik terutama dalam mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa fokus utama haruslah pada manajemen dan pengelolaan anggaran yang efektif.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Kakek Tamrin, Kehidupan yang Penuh Perjuangan
Salah satu Pj yang akan dievaluasi adalah Pj Walikota Bengkulu, yang saat ini dijabat oleh Arif Gunadi. Arif meminta kerjasama dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk bekerja dengan maksimal. Dia menegaskan bahwa sebagai Pj, tidak dapat bekerja sendirian tanpa bantuan dan dukungan dari kepala OPD, camat, hingga lurah.
“Kita ini bukan superman, tapi kita adalah super tim,” ujar Arif saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala OPD di kantor Walikota pada Rabu (11/10/2023).
Pada tanggal 24 September, semua OPD diminta untuk menyampaikan laporan mengenai progres peningkatan kinerja di bidangnya masing-masing. Laporan ini akan disampaikan kepada Plt Sekda dan kemudian diteruskan kepada Pj Walikota, serta akan menjadi bahan evaluasi Mendagri.
Fokus dan tolok ukur peningkatan kinerja selama masa jabatan Pj Walikota adalah penanganan kasus stunting dan pengendalian inflasi. Arif menyebutkan bahwa stunting adalah salah satu prioritas utama.
Baca Juga: Masyarakat dan TNI-AD Bersatu Merehabilitasi Masjid di Desa Kembang Ayun
Sebelumnya, ia telah mengunjungi Puskesmas Sawah Lebar dan menemui 19 anak stunting. Ia berharap jumlah ini dapat berkurang dalam 3 bulan ke depan, menunjukkan peningkatan dan perubahan selama masa jabatannya.
Selain stunting dan inflasi, indikator lain yang menjadi fokus penilaian termasuk kepemimpinan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Termasuk juga kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah serta memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Editor : Gina Rivaldo












