Flamboyannews.com, Bengkulu – Guna persiapan pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama penyelanggara Pemilu duduk bersama membahas tekhnis penganggaran pembagian biaya (cost sharing) Pilkada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Selasa, (14/06/2023)
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama penyelanggara pemilu (KPU dan Bawaslu) gelar rapat koordinasi membahas teknis penganggaran dan pembagian biaya (cost sharing) penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024
Sekda Hamka mengatakan, para pihak telah menyepakati mekanisme penganggaran dan cost sharing penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Lebih lanjut akan dibahas bersama KPU, Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten/kota dan Kesbangpol kabupaten/kota.
Baca Juga : Isu Perselingkuhan Pejabat di Seluma Makin Marak, Ketua Dewan: Bupati Harus Tindak Tegas
“Alhamdulillah tadi sudah rampung kita bahas, dimana ada beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi dan yang lainnya dibiayai oleh kabupaten/kota, yang sifatnya umum dan bukan spesifik kabupaten/kota akan dibiayai oleh provinsi,” kata Sekda Hamka Sabri usai pimpin rapat.
Pemprov Bengkulu kata Hamka akan menganggarkan dana hibah Rp 100 miliar lebih untuk membiayai tahapan penyelenggaan pilkada serentak tahun 2024. “Nanti kita sampaikan ke KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi akan menyampaikan cost sharing-nya ke KPU kabupaten/kota,” kata dia.
Baca Juga : Ini Penjelasan Wawako Dedy, Terkait Pemasangan Plang Nama Bundaran Baru di Kota Bengkulu
Besaran anggaran tersebut mengacu pada anggaran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 lalu. Namun, terjadi perubahan skema biaya karena pilkada 2020 lalu digelar saat pandemi Covid-19 dimana ada item biaya protokol kesehatan dan biaya penambahan TPS untuk menghindari kerumunan.
“Pada dana hibah kali ini berbeda pada pilkada sebelumnya, karena saat pilkada tahun 2020 yang lalu kita memasukan biaya untuk antisipasi Covid -19 sedangkan pada Pilkada tahun ini biaya tersebut tidak ada lagi,” sebut Hamka.
Kemudian, saat pilkada 2020 Pemprov membiayai KPU 10 kabupaten/kota ditambah satu provinsi, cost sharing-nya ada 8 kabupaten, dimana hanya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu saja yang dibiayai penuh oleh Provinsi.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Pukul 07.35 WIB, Pria Naik Yamaha MX Tewas Tertabrak Truk
“Sedangkan untuk pilkada 2024 ini, anggaran untuk penyelanggara pemilu di 10 kabupaten/kota dan satu provinsi akan dilakukan cost sharing,” jelasnya di Lansir dari halaman Humas Pemprov
Mekanisme penganggaran kata Hamka akan disesuaikan dengan tahapan pilkada. Jika tahapannya ada dua maka akan dicairkan secara bertahap.
“Tapi dana hibah tersebut harus digunakan seluruhnya dengan baik dan benar, jika tidak dan dana tersebut tidak habis digunakan maka konsekuensinya wajib untuk dikembalikan lagi ke kas daerah,” kata Hamka.
Editor : Gina Rivaldo












