Kaur  

Penertiban Spanduk Ilegal di Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur: Menjaga Ketertiban Umum

Anggota Satpol PP Kaur, Saat melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin, Jumat (22/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini
Anggota Satpol PP Kaur, Saat melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin, Jumat (22/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini

Flamboyannews.com, Kaur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melakukan aksi penertiban terhadap sejumlah spanduk ilegal yang terpasang di pusat Kota Bintuhan, Jumat (22/09/2023).

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Tim Satpol PP turun tangan untuk menurunkan puluhan spanduk yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Jalan Lintas Barat Sumatera Perlu Perhatian Khusus

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur telah mengirim surat teguran kepada pemilik spanduk atau baliho untuk mengurus izin.

Sayangnya, mayoritas dari para pemilik spanduk tersebut tidak mematuhi teguran yang telah diberikan.

Proses penertiban dilakukan sepanjang jalan lintas di pusat Kota Bintuhan, mulai dari Kecamatan Kaur Selatan hingga mencapai perbatasan Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Spanduk yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk komersil yang dipasang tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Satpol PP, Deki Zulkarnain, menegaskan bahwa penertiban spanduk dan baliho ilegal akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Ia juga memberikan himbauan kepada pihak-pihak yang berencana memasang baliho agar mematuhi prosedur perizinan, hal ini untuk mencegah penurunan paksa yang dilakukan oleh pihak penegak hukum sesuai dengan Perda.

Adanya peringatan ini juga menjadi pengingat bagi para pemilik spanduk untuk taat hukum dalam memasang promosi usaha di tempat umum.

Baca Juga: TNI Kodim 0408 BS/Kaur Bantu Rehabilitasi Rumah Warga di TMMD Ke-118

Deki menambahkan bahwa penertiban terkait spanduk dari calon legislatif (Caleg) akan dilakukan setelah mendapat arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini menunjukkan komitmen Satpol PP untuk melaksanakan tugasnya secara sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Editor : Gina Rivaldo