Flamboyannews.com – Pajak progresif punya cara hitungan khusus yang harus diketahui.
Terutama para bikers sultan yang punya motor lebih dari satu, baik matic maupun moge.
Buat yang belum tahu, pajak progresif adalah biaya tambahan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga : Buntut Kelangkaan Elpiji Gas Melon, ASN Dilarang Beli dan Pakai Gas LPG 3 Kilogram
Pajak progesif berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan nama atau alamat rumah yang sama.
Pemerintah memberlakukan pajak progresif, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.
Tujuannya biar pemilik motor lebih dari satu, harus membayar tarif pajak yang berbeda dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Tol Cigombong-Cibadak, Jakarta ke Pelabuhan Hanya Ratu 2,5 Jam
Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan,” ujar Herlina dikutip flamboyannews.com dari Kompas.com, Jumat (04/08/2023)
Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Baru FH UNIB Penuhi Aula Kejati Bengkulu
Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” lanjutnya.
Editor : Gina Rivaldo












